Pria Diduga Curi AC Rumah Dinas Polres Tebing Tinggi Ditangkap

- DA (32) ditangkap setelah diduga mencuri AC dari rumah dinas di Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi.
- Seorang saksi melihat orang tak dikenal di rumah kosong itu dan melapor kepada Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
- Polisi mengamankan mesin indoor AC, menahan DA, dan memproses perkara dengan Pasal 476 KUHP.
Tebing Tinggi, IDN Times – Seorang pria berinisial DA (32) ditangkap setelah diduga mencuri pendingin ruangan (AC) dari rumah dinas di Asrama Polisi Polres Tebing Tinggi, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Pelaku ditangkap saat masih berada di lokasi kejadian.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Polisi menyita satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan barang hasil curian sebagai barang bukti.
1. Pelaku dipergoki warga saat berada di dalam rumah dinas

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, mengatakan rumah dinas tersebut sedang dalam keadaan kosong ketika pelaku diduga menjalankan aksinya. Keberadaan pelaku pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang melihat orang tak dikenal berada di dalam rumah.
Saksi kemudian melaporkan temuan itu kepada Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Mendapat informasi tersebut, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi.
"Setelah menerima informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian," ujar Herikson dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
2. Polisi amankan mesin indoor AC sebagai barang bukti

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu unit mesin indoor AC yang diduga baru saja dilepas dari rumah dinas tersebut. Barang itu kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
3. Pelaku ditahan dan dijerat pasal pencurian

Usai ditangkap, DA dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini menahan pelaku sembari melengkapi proses hukum. Dalam perkara ini, DA dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.


















