Fakta Dokter Bahrul Dipecat RS, Sebut 4 Bulan Insentif Belum Dibayar

RS menganggap itu jadi pencemaran nama baik

Banda Aceh, IDN Times - Bahrul Anwar, dokter kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, yang dipecat buka suara terkait fakta sesungguhnya dari kasus dialaminya, pada Minggu (10/4/2022) malam.

Pemecatan terhadap dirinya berawal dari tulisan kritik terkait haknya selaku tenaga kesehatan (nakes) yang belum menerima insentif dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Tulisan itu diunggahannya di fitur Instagram Story (IGS) pribadinya, pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

“Di situ saya menyampaikan kekecewaan terhadap hak yang belum diberikan pihak Pemko tentang insetif Covid. Tetapi saya tidak membuat di postingan tersebut insetif Covid,” kata Bahrul.

1. Disuruh hapus unggahan, Bahrul juga dipanggil pihak rumah sakit

Fakta Dokter Bahrul Dipecat RS, Sebut 4 Bulan Insentif Belum DibayarTangkap layar unggahan permintaan maaf dokter umum, Bahrul Anwar di media sosial usai ditegur pihak RSUD Meuraxa Banda Aceh. (IDN Times/Istimewa)

Tulisan diunggah Bahrul pukul 11.00 WIB kemudian diketahui pihak RSUD Meuraxa Banda Aceh. Sekira pukul 17.00 WIB, ia pun dipanggil dan dimintai untuk menghapus serta menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial maupun akan difasilitasi, kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terkait unggahan kritikan tersebut

Usai bertemu dengan pihak rumah sakit, sekira pukul 18.00 WIB, Bahrul menghapus unggahannya. Sesuai permintaan, ia juga membuat unggahan permintaan maaf melalui akun Instagramnya, pukul 21.20 WIB.

“Di situ juga saya memberikan bukti screenshoot kepada pihak manajemen rumah sakit bahwa saya sudah melakukan klarifikasi terhadap postingan saya,” ujarnya.

“Kemudian di situ juga saya sampaikan bahwa, akibat dari postingan saya tersebut saya mendapatkan hukuman. Bisa jadi pemecatan ataupun pembekuan selama satu bulan. Tetapi itu semua baru bisa diputuskan administrasinya, pada Senin, 4 April 2022,” imbuh Bahrul.

2. Dipanggil untuk kedua kali dan langsung disertai dengan surat pemecatan

Fakta Dokter Bahrul Dipecat RS, Sebut 4 Bulan Insentif Belum DibayarBahrul Anwar, dokter umum RSUD Meuraxa Banda Aceh dipecat karena kritik wali Kota Banda Aceh terkait insentif yang belum dibayar. (IND Times/Muhammad Saifullah)

Meski telah mengutarakan permintaan maaf melalui media sosial seperti yang diarahkan pihak RSUD Meuraxa Banda Aceh, ternyata tidak mendinginkan suasana. Bahrul kembali dipanggil pihak rumah sakit, pada Selasa, 5 April 2022, untuk dirapatkan pihak manajemen instansi tersebut.

Di pertemuan itu, dia diminta menandatangani surat perjanjian kerja karena dirinya telah mendapatkan gaji bulan sebelumnya. Selain itu, Bahrul diberikan surat panggilan kedua yang disertai surat pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).

“Itu diberikan juga pada 5 April. Itu diberikan sekaligus,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Sindir Wali Kota, Dokter di Aceh Dipecat dari Rumah Sakit

3. Empat bulan insentif tidak dibayar oleh Pemko Banda Aceh

Fakta Dokter Bahrul Dipecat RS, Sebut 4 Bulan Insentif Belum DibayarBahrul Anwar, dokter umum RSUD Meuraxa Banda Aceh dipecat karena kritik wali Kota Banda Aceh terkait insentif yang belum dibayar. (IND Times/Muhammad Saifullah)

Bahrul menyampaikan, sejak ia bekerja sebagai nakes dokter umum di RSUD Meuraxa dan dilibatkan dalam penanganan COVID-19, dirinya hanya menerima gaji pokok Rp1,6 juta. Namun belum pernah mendapatkan pembayaran insentif selama empat bulan ketika terlibat dalam penanganan.

“Insentif saya secara pribadi itu tidak dibayar sejak Mei, Juni, Agustus, dan September 2021. Tetapi secara keseluruhan instensif nakes lainnya juga belum dibayar itu mulai April hingga Oktober 2021,” ungkapnya.

Terkait pemberian insentif dan santunan kematian bagi nakes yang menangani COVID-19, aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) NOMOR HK.01.07/MENKES/447/2020.

Pada Bab III Poin A disebutkan, besaran insentif per bulan para nakes untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sehubungan dengan itu, terkait tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dalam valuta asing dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menku RI) NOMOR 7 /PMK.05/2021.

Aturan itu menjadikan pemberian insentif tenaga kesehatan daerah dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah atau dalam kasus yang dialami Bahrul, yakni Pemerintah Kota Banda Aceh.

4. Dipecat karena melanggar aturan kontrak, namun tidak ada hubungannya dengan wali kota

Fakta Dokter Bahrul Dipecat RS, Sebut 4 Bulan Insentif Belum DibayarTangkap layar unggahan tulisan kritikan dr Bahrul Anwar di media sosial terkait haknya yang belum menerima pembayaran insentif. (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, pemecatan dr Bahrul Anwar sebagai tenaga medis di RSUD Meuraxa Banda Aceh dikatakan pihak pemerintah kota dikarenakan karena pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan pihak rumah sakit.

Bahrul dianggap melanggar Pasal 8 (sebelumnya disebutkan Pasal 4) poin kedua huruf g. Disebutkan, apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.

Akan tetapi, disurat pemecatan tersebut juga disertakan pelanggaran yang dilakukan Bahrul berupa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap bapak Wali Kota Banda Aceh di media sosial Insta Story (IG) pada Hari Jumut tanggul 01 April 2022 lebih kurang pada pukul 11.00 WIB.

Terkait hal itu, ada kejanggalan dilihat Bahrul dalam surat pemecatan dirinya. Sebab dalam unggahan tulisannya tidak ada menyebutkan atau melakukan pencemaran nama baik rumah sakit tempat ia bekerja sejak Februari 2021 lalu.

Malah tulisan itu ditujukannya kepada wali Kota Banda Aceh dan pihak rumah sakit pun dikatakan Bahrul, mengaku bahwa kesalahan murni karena unggahannya. Tidak ada sangkut paut dengan kinerjanya selama menjadi nakes.

“Kalau kita lihat secara kontrak pimpinan rumah sakit seharusnya. Sebab kontraksnya dengan RSUD Meuraxa bukan dengan Pemko,” jelasnya.

“Di situ saya sebagai warga Kota Banda Aceh, tidak menyangkut profesi maupun instansi terkait manapun,” tambah Bahrul.

5. Dokter Bahrul berharap surat pemecatan ditarik kembali

Fakta Dokter Bahrul Dipecat RS, Sebut 4 Bulan Insentif Belum DibayarBahrul Anwar, dokter umum RSUD Meuraxa Banda Aceh dipecat karena kritik wali Kota Banda Aceh terkait insentif yang belum dibayar. (IND Times/Muhammad Saifullah)

Bahrul mengaku saat ini kasus yang dialaminya akan dimediasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Banda Aceh. Lembaga itu dikatakan akan mempelajari permasalahan serta telah meminta sejumlah berkas terkait unggahan kritikan, permohonan maaf, surat perjanjian kerja, dan surat pemecatan.

“Itu ingin mereka lihat dan kaji dulu baru akan dicoba difasilitasi untuk bertemu dengan pihak yang bersangkutan, di sini Aminullah, pak wali kota terkait postingan itu tadi,” katanya.

Secara pribadi, Bahrul berharap, surat pemecatan yang dinilai memiliki kejanggalan tersebut dapat ditarik kembali karena tidak berhubungan unggahan tulisannya dengan pihak rumah sakit.

“Harapan saya kedepannya, jika memungkinkan surat pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat ini dapat ditarik kembali. Karena itu surat pemecatan dengan tidak hormat ini juga menjadi penghambat dalam karir saya kedepannya,” ucap Bahrul.

Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banda Aceh, Said Fauzan.

Dia mengatakan, pihak rumah sakit telah memberhentikan dr Bahrul Anwar sesuai aturan karena dianggap melakukan pelanggaran berat sebagaimana termaktub dalam surat perjanjian kerjanya dengan direktur utama RSUD Meuraxa Banda Aceh.

"Di sana ada Pasal 4 yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak," kata Said, dalam keterangan tertulis yang diterima, 8 April 2022.

Adapun aturan yang dimaksud yakni sesuai poin kedua huruf g. Aturan itu menyebutkan, apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.

Menurutnya, seharusnya sebagai karyawan di jajaran RSUD Meuraxa Banda Aceh, perihal masalah tersebut bisa dikomunikasikan dengan baik dengan pihak rumah sakit.

"Dan jika dibutuhkan komunikasi dan informasi dari wali kota, beliau sangat terbuka bisa didatangi kapan saja, baik di balai kota maupun di pendopo," ujar Said.

Wali kota diakui Said, prihatin dan sangat menyayangkan pemecatan terhadap salah seorang dokter yang berstatus pegawai kontrak di RSUD Meuraxa Banda Aceh. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi jika permasalahannya dikomunikasikan dengan baik.

"Saya kira, secara pribadi Pak Wali Kota telah memaafkan statement tendensius yang bersangkutan di media sosial," ujarnya.

Baca Juga: Hari Dokter Nasional, 10 Artis Indonesia Ini Ternyata Seorang Dokter!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya