Geledah Dua Tempat, Satgas Sita Dokumen Terkait Aktivitas PSSI

Penggeledahan dipimpin Direskrimum

Jakarta, IDN Times - Satgas Anti-Mafia Bola menggeledah kantor federasi sepakbola tertinggi di Indonesia (PSSI) di Jakarta, Rabu (30/1).

Penggeledahan terkait perkara match fixing yang terjadi di kompetisi sepakbola Indonesia.

"Jadi begini, dari Satgas Anti-Mafia Bola hari ini melalukan dua kegiatan, yaitu penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di FX Office Tower di lantai 14 kantor PSSI kemudian yang kedua ada di Kemang V (kantor lama PSSI)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

1. Polisi sita dokumen milik PSSI

Geledah Dua Tempat, Satgas Sita Dokumen Terkait Aktivitas PSSIIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Terkait dengan apa saja yang digeledah oleh pihak kepolisian, Argo menuturkan tak menyebut ini khusus untuk kasus pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 saja. Katanya, bahwa dokumen-dokumen yang disita terkait aktivitas sepakbola dan anggaran tahun 2017 dan 2018.

Penggeledahan sendiri dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Dan penggeledahan masih berlanjut dan belum selesai hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Pengaturan Skor, Satgas Geledah Kantor PSSI

2. Penggeledahan dipimpin Direskrimum dan Wadireskrimum

Geledah Dua Tempat, Satgas Sita Dokumen Terkait Aktivitas PSSIIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sementara itu, penggeledahan kantor PSSI sendiri dipimpin oleh dua orang bagian Reskrimum beserta jajarannya. "Jadi untuk yang di FX ini dilakukan penggeledahan di pimpin oleh Direskrimum dan di Kemang oleh Wadireskrimum," beber Argo.

3. Sebelumnya Satgas telah menetapkan 11 tersangka

Geledah Dua Tempat, Satgas Sita Dokumen Terkait Aktivitas PSSITwitter/@ainurohman

Sebelumnya, Satgas juga telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Kemungkinan jumlah itu akan bertambah empat orang karena Satgas sudah ditetapkan senagai DPO, yakni P, CH, NR, dan DS pada Senin lalu.

4. Tersangka dijerat Pasa 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980

Geledah Dua Tempat, Satgas Sita Dokumen Terkait Aktivitas PSSIIDN Times/Ardiansyah Fajar

Semua tersangka ditangkap atas laporan dari Lasmi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM. Semuanya dijerat karena melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 yang isinya tentang tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dana atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: [BREAKING] Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya