Grab akan Disidang dan Terancam Denda hingga Rp25 Miliar, Ini Sebabnya

Dianggap merugikan mitra mandiri karena ada diskriminasi

Medan, IDN Times – Aplikator angkutan berbasis daring Grab segera menjalani persidangan terkait persaingan usaha tidak sehat. Grab diduga kuat melakukan diskriminasi orderan terhadap mitra yang bernaung di dalamnya.

Hal itu dibeberkan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Guntur Syahputra Saragih, Jumat (12/7). Persaingan tidak sehat begitu kentara pada angkutan roda empat atau Grab Car.

Baca Juga: Grab dan IT Del Kerja Sama Dalam Pengembangan Teknologi

1. Diskriminasi orderan dilakukan terhadap mitra mandiri dengan vendor

Grab akan Disidang dan Terancam Denda hingga Rp25 Miliar, Ini SebabnyaLogo KPPU

Guntur mengatakan, diskriminasi yang dilakukan diduga dengan cara memberi prioritas lebih kepada mitra Grab yang bernaung di dalam vendor PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Kasus ini juga sempat memantik gelombang unjuk rasa di Kota Medan.

"Untuk TPI sudah masuk dalam persidangan, cukup sudah 2 alat bukti dan akan kita sidang dalam waktu ini," ‎sebut Guntur.

2. Diskriminasi membuat persaingan tidak sehat antar mitra

Grab akan Disidang dan Terancam Denda hingga Rp25 Miliar, Ini SebabnyaIDN Times/Prayugo Utomo

Apa yang dilakukan Grab membuat kecemburuan pada mitra mandiri atau yang tidak bernaung di TPI. Ini, kata Guntur menciptakan iklim usaha tidak sehat.

"Jadinya, TPI menaungi beberapa driver roda 4 dan Grab itu, drivernya ada di TPI dan ada mandiri. Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri," ‎jelas Guntur.

3. Grab terancam didenda Rp25 miliar

Grab akan Disidang dan Terancam Denda hingga Rp25 Miliar, Ini SebabnyaIDN Times/Prayugo Utomo

Lebih lanjut Guntur menyebutkan seharusnya Grab tidak memberikan prioritas itu hanya pada TPI saja. Kepada mitra mandiri harusnya diberikan hak yang sama.

Guntur mengatakan Grab sangat merugikan Driver mandiri atau Driver di luar naungan PT TPI. ‎ Untuk itu, KPPU yakin kasus ini layak untuk disidangkan dengan memanggil semua pihak terkait.

‎"Kami akan menyidang semua pihak. Menjadi kewewenang komisi menyidang, apakah memutuskan bersalah atau tidak salah. Kalau bersalah denda maksimum Rp25 miliar. Kalau waktu persisnya saya belum mendapatkan informasi lagi, tapi sudah masuk agenda jadwal persidangan," pungkasnya.

Baca Juga: Diresmikan Luhut, Grab Berplat Kuning Mengaspal di Bandara Kualanamu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya