Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tewaskan Abang Kandung, Petarung MMA asal Taput Dipenjara 2 Tahun

Potret Elipitua Siregar. (onefc.com)
Potret Elipitua Siregar. (onefc.com)

Medan, IDN Times – Kasus pertikaian berujung maut yang melibatkan Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar (25) akhirnya divonis. Elipitua dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Rabu (8/3/2023).

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Cory Fondrara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan mengonfirmasi putusan tersebut.

"Ya dua tahun divonis, Conform (sama tuntutan) dengan JPU," kata Yos kepada awak media, Kamis (9/3/2023).

1. Elipitua dikenakan pasal penganiayaan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari laporan yang diterima jaksa, Elipitua terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan. Yang mengakibatkan, matinya seseorang sebagaimana dalam dakwaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana," ucap Yos.

2. Vonis sama dengan tuntutan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Elipitua tetap ditahan. Vonis akan dikurangi dengan masa tahanannya selama perkara bergulir. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.

"Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa dua tahun penjara," tutur Yos, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Deli Serdang itu.

3. Berawal dari persoalan kompor gas

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus yang menjebloskan Elipitua bermula pada 15 Oktober 2022 lalu. Saat itu, abang kandungnya Marganti Siregar mendatangi Elipitua yang sedang bersantai di depan rumah orangtua mereka, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara.

Marganti kemudian mempertanyakan ihwal kompor gas yang diambil Elipitua dari rumahnya. Saat itu, Marganti emosi dan menyulut amarah Elipitua.

Mereka kemudian berkelahi. Elipitua sempat menghindari perkelahian karena itu adalah abang kandungnya. Namun Marganti mengambil sebilah parang.

Elipitua kemudian mengambil satu gagang kapak. Dia memukul kepala korban. Korban kemudian jatuh. Saat itu juga Elipitua kembali memukul kepalanya. Korban meninggal dengan bersimbah darah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

KKJ Aceh Kecam TNI Hapus Rekaman dan Intimidasi Jurnalis Kompas TV

13 Des 2025, 14:35 WIBNews