Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju Hazmat

Sidang sebelumnya digelar secara daring

Medan, IDN Times – Sidang kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin berlanjut, Jumat (15/4). Sidang yang biasanya digelar secara daring, kali ini berbeda.

Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang secara langsung. Namun dengan protokol ketat penanganan COVID-19. 

1. Terdakwa dipakaikan hazmat

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju HazmatZuraidah, istri Hakim Jamaluddin yang menjadi otak pelaku pembunuhan (Istimewa)

Biasanya, sidang digelar secara online. Para terdakwa hanya berada di ruang tahanan dan dibantu dengan kamera yang terkoneksi dengan ruang sidang di PN Medan.

Hari ini, Tiga terdakwa, yakni: Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban; M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28) mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Mulai dari baju hazmat putih, sarung tangan, dan  masker. Bahkan mereka sempat mengenakan face shield (pelindung wajah).

Sementara hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum mengenakan masker. Begitu pula dengan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada perkara itu.

Baca Juga: Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Online

2. Ketiga terdakwa dihadirkan atas perintah persidangan sebelumnya

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju HazmatTersangka Jefri Pratama, kekasih gelap Zuraida Hanum yang menjadi eksekutor Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sidang-sidang sebelumnya digelar secara online. Ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan hakim, JPU, dan penasihat hukum tetap berada di ruang sidang PN Medan.  

Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memang memerintahkan agar ketiga terdakwa dihadirkan.  "Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penuntut umum ke pengadilan," kata Erintuah ketika itu.

3. Linimasa kasus Jamaluddin

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju HazmatJefri Pratama dan Reza Fahlevi saat memerankan reka adegan eksekusi Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin.

Pembunuhan itu ditengarai karena hubungan Jamal dan Zuraida tak rukun lagi. Zuraidah memang istri yang dinikahi kali kedua. Istri pertama diceraikan dengan dua anak.

Karena hubungannya yang kacau, Zuraida menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Pembunuhan itu terjadi rumah yang didimai Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam (28/11/2019). Jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. 

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai belakang kemudi mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Baca Juga: Bunuh Hakim Jamaluddin, Ibu Reza Berharap Anaknya Dihukum Ringan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya