Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Makar di Sumut

Medan, Sumut – Dua tersangka kasus dugaan makar ditangguhkan penahanannya. Kedua tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.
Sebelumnya mereka ditangkap polisi dan ditahan di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Jum'at (31/5).
1. Meski ditangguhkan, keduanya masih berstatus tahanan luar
Soal penangguhan kedua tahanan itu sudah dibenarkan Kasubbid Penerangan Masyarakat Penerangan Polda Sumut AKBP Nainggolan
" Benar, penangguhan keduanya sudah dikabulkan. Mereka berstatus sebagai tahanan luar," ujar MP Nainggolan, Jumat (31/5).
Baca Juga: Rabualam Ditangkap, Sebut Polisi PKI saat Pimpin Demo GNKR di DPRD
2. Penangguhan dikabulkan atas dasar kemanusiaan
Penangguhan itu dikabulkan atas dasar kemanusiaan. Apalagi yang membuat permohonan adalah pihak keluarga. Agar keduanya bisa merayakan lebaran bersama keluarga.
"Jadi penyidik mengabulkannya. Alasanya kemanusiaan," pungkasnya
3. Polisi masih menahan Pimpinan GNKR Sumut yang juga jadi tersangka makar
Polisi juga menetapkan Rabualam Syahputra, Pimpinan GNKR Sumut dalam kasus penghasutan dan makar.Rabualam ditangkap pada Rabu (29/5).
Saat ini Rabualam masih berada di sel tahanan Polrestabes Medan. Dia ditahan bersama seorang tersangka pelemparan botol saat aksi unjuk rasa di DPRD Medan pekan lalu bernama Irham Lubis.
Baca Juga: Polisi Sebut Ambulans Bawa Bambu Runcing saat Demo GNKR di DPRD Sumut