Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Makar di Sumut 

Penangguhan dikabulkan atas dasar kemanusiaan

Medan, Sumut – Dua tersangka kasus dugaan makar ditangguhkan penahanannya. Kedua tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Wakil  Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

Sebelumnya mereka ditangkap polisi dan ditahan di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Jum'at (31/5).

1. Meski ditangguhkan, keduanya masih berstatus tahanan luar

Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Makar di Sumut pixabay.com/3839153

Soal penangguhan kedua tahanan itu sudah dibenarkan Kasubbid Penerangan Masyarakat Penerangan Polda Sumut AKBP Nainggolan

" Benar, penangguhan keduanya sudah dikabulkan. Mereka berstatus sebagai tahanan luar," ujar MP Nainggolan, Jumat (31/5).

Baca Juga: Rabualam Ditangkap, Sebut Polisi PKI saat Pimpin Demo GNKR di DPRD

2. Penangguhan dikabulkan atas dasar kemanusiaan

Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Makar di Sumut unsplash.com/niu niu

Penangguhan itu dikabulkan atas dasar kemanusiaan. Apalagi yang membuat permohonan adalah pihak keluarga. Agar keduanya bisa merayakan lebaran bersama keluarga.

"Jadi penyidik mengabulkannya. Alasanya kemanusiaan," pungkasnya

3. Polisi masih menahan Pimpinan GNKR Sumut yang juga jadi tersangka makar

Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Makar di Sumut IDN Times/Prayugo Utomo

Polisi juga menetapkan Rabualam Syahputra, Pimpinan GNKR Sumut dalam kasus penghasutan dan makar.Rabualam ditangkap pada Rabu (29/5).

Saat ini Rabualam masih berada di sel tahanan Polrestabes Medan. Dia ditahan bersama seorang tersangka pelemparan botol saat aksi unjuk rasa di DPRD Medan pekan lalu bernama Irham Lubis.

Baca Juga: Polisi Sebut Ambulans Bawa Bambu Runcing saat Demo GNKR di DPRD Sumut 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya