Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Makar di Sumut

IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, Sumut – Dua tersangka kasus dugaan makar ditangguhkan penahanannya. Kedua tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Wakil  Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

Sebelumnya mereka ditangkap polisi dan ditahan di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Jum'at (31/5).

1. Meski ditangguhkan, keduanya masih berstatus tahanan luar

Ilustrasi tangan terborgol (pixabay.com)

Soal penangguhan kedua tahanan itu sudah dibenarkan Kasubbid Penerangan Masyarakat Penerangan Polda Sumut AKBP Nainggolan

" Benar, penangguhan keduanya sudah dikabulkan. Mereka berstatus sebagai tahanan luar," ujar MP Nainggolan, Jumat (31/5).

2. Penangguhan dikabulkan atas dasar kemanusiaan

unsplash.com/niu niu

Penangguhan itu dikabulkan atas dasar kemanusiaan. Apalagi yang membuat permohonan adalah pihak keluarga. Agar keduanya bisa merayakan lebaran bersama keluarga.

"Jadi penyidik mengabulkannya. Alasanya kemanusiaan," pungkasnya

3. Polisi masih menahan Pimpinan GNKR Sumut yang juga jadi tersangka makar

IDN Times/Prayugo Utomo

Polisi juga menetapkan Rabualam Syahputra, Pimpinan GNKR Sumut dalam kasus penghasutan dan makar.Rabualam ditangkap pada Rabu (29/5).

Saat ini Rabualam masih berada di sel tahanan Polrestabes Medan. Dia ditahan bersama seorang tersangka pelemparan botol saat aksi unjuk rasa di DPRD Medan pekan lalu bernama Irham Lubis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us