Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi Tersangka

Polisi dalami asal usul sabu-sabu

Medan, IDN Times – Polisi asal Kota Medan yang diduga memasok sabu-sabu kepada Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung resmi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Wisnu Wardana itu dilakukan setelah Polda Sumatra Utara melakukan gelar perkara. Polisi juga tengah mendalamiu dari mana sabu yang dimiliki Brigadir Wisnu.

“Iya sudah (tersangka) berdasarkan hasil gelar perkara,”ujar Hadi,  Jum’at (10/6/2022).

1. Brigadir Wisnu ditahan di Mapolda Sumut

Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi TersangkaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, kata Hadi, Brigadir Wisnu tengah ditahan di Mapolda Sumut. Pihaknya tengah mendalami kasus keterlibatan Wisnu sebagai pemasok sabu-sabu kepada para hakim. Wisnu diduga merupakan kerabat dekat dari hakim Yudi.

Jika terbukti, tegasnya, Brigadir Wisnu akan dipecat. “Kita akan pecat yang bersangkutan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Polda Sumut sudah beberapa kali memecat personel yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Baca Juga: Polisi Medan yang Pasok Sabu untuk Hakim di Banten Terancam Dipecat

2. Brigadir Wisnu ditangkap di rumah

Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi Tersangkailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Seorang personel Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardana ditangkap di rumahnya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (3/6/2022). Brigadir Wisnu bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan.

Dia ditangkap setelah pengembangan kasus keterlibatan dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten Danu Arman dan Yudi Rozadinata serta seorang pegawai negeri berinisial RAS. Brigadir Wisnu menjadi pemasok sabu-sabu kepada para pengadil.

3. Para hakim menggunakan sabu disela jadwal sidang

Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi TersangkaIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menetapkan dua  hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu

Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman barang. Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil menangkap RAS saat mengambil barang tersebut.

Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya-- yakni YR, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung. "Ternyata diperintahkan berinisial YR, ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memeritahkan," kata Kepala BNN Banten Brigjen  Hendri Marpaung saat pers rilis, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Kerap Pesan Sabu Premium ke Polisi di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya