Kasus Korupsi Jalan Sipiongot, Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

- Topan Obaja Putra Ginting, eks Kadis PUPR Sumut, divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor dalam proyek dua ruas jalan di Padang Lawas Utara.
- Ia dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp200 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp50 juta sesuai jumlah suap yang diterima dari kontraktor Akhirun Piliang.
- Majelis Hakim menilai perbuatan Topan menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut serta menurunkan kepercayaan publik karena tidak menunjukkan penyesalan atas tindak korupsinya.
Medan, IDN Times - Kasus korupsi 2 ruas Jalan di Sipiongot, Padang Lawas Utara, menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting ke kursi pesakitan. Rabu (1/4/2026) ia secara resmi divonis Majelis Hakim secara sah bersalah karena telah menerima suap dari kontraktor.
Vonis ini adalah akibat dari aksinya menerima suap dari kontraktor bernama Akhirun Piliang. Bukan hanya itu, Topan juga dinilai telah melakukan intervensi dalam pemenangan proyek 2 ruas jalan dengan total pagu Rp231 miliar.
1. Tok! Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara

Pantauan IDN Times, Topan hanya dapat pasrah mendengar Majelis Hakim membacakan amar putusannya. Pria berusia 42 tahun itu resmi dinyatakan bersalah dan menerima suap.
"Menyatakan terdakwa I, Topan Obaja Putra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau menerima hadiah sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Mardison, Rabu (1/4/2026).
Ia dijerat dengan dakwaan pertama sesuai Pasal 12 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP. Hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I, Topan Obaja Putra, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut Hakim Mardison.
2. Kena pidana denda Rp200 juta dan ganti rugi Rp50 juta

Bukan hanya dihukum 5,5 tahun penjara, Topan Ginting juga mendapatkan pidana denda. Bersama sang bawahan ia didenda Rp200 juta.
"Dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti masing-masing dengan pidana penjara selama 80 hari," ungkap Mardison.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Topan Ginting agar membayar uang pengganti. Uang pengganti tersebut sebesar Rp50 juta sesuai dengan suap yang ia terima dari Kontraktor PT, Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang.
"Jika setelah 1 bulan tidak membayar uang pengganti, setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," beber Mardison.
3. Perbuatan Topan Ginting menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut

Atas hukuman ini, otomatis membuat Topan dan rekan-rekannya tetap ditahan. Bahkan, Topan yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya justru menjadi hal pemberat.
"Perbuatan terdakwa telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perbuatan terdakwa menghambat pembangunan infrastruktur Pemprov Sumut, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, khusus Topan tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," jelas Mardison.
Kasus ini disebut Mardison tak memiliki alasan pembenar. Meskipun begitu, Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa ada pula hal-hal yang meringankan hukuman.
"Terdakwa belum pernah dipenjara, para terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," pungkasnya.









![[BREAKING] Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Dinyatakan Bebas](https://image.idntimes.com/post/20260401/upload_8e7dd476a6eb1dbf89a1a4070b8d2dfb_a866a6cb-f40f-45aa-9794-1e2420c367b9_watermarked_idntimes-2.jpg)







