Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas KPP

- Kejari Binjai menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di DKPP, hasil pengembangan dari penetapan mantan Kadis Ralasen Ginting.
- Asisten II Pemkot Binjai Joko Waskitono resmi ditahan 20 hari, sementara tiga tersangka lain mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.
- Ralasen Ginting mengungkap keterlibatan beberapa nama pejabat dan rekanan dalam pusaran kontrak fiktif serta pergeseran dana insentif fiskal yang kini diselidiki kejaksaan.
Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembali menetapkan 4 orang tersangka dalam pusaran dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan tim penyidik, usai penetapan dan penahanan tersangka mantan Kadis DKPP Ralasen Ginting dalam proyek tahun anggaran 2022 hingga 2025.
"Penetapan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah," kata Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Siagian, dalam pesan tertulis yang diterima, Rabu (1/4/2026).
1. Berikut identitas 4 orang yang kembali ditetapkan tersangka

Adapun keempat tersangka adalah Asisten II Pemerintah Kota Binjai Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA). Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahan Joko Waskitono (JW), yang awalnya sempat dimintai datang sebagai saksi.
"JW akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga pemasyarakatan, mulai tanggal 31 Maret hingga 19 April 2026," terang Ronald.
2. Joko Wasito ditahan, 3 tersangka lain mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka

Tersangka Joko Wasito resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin – 655/L.2.11/Fd.2/03/2026. Namun, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Ketiganya diketahui mangkir dari panggilan tim penyidik yang dijadwalkan pada hari yang sama.
"Tersangka AR mengirimkan alasan sakit, sementara dua tersangka lainnya, SH dan DA, belum memberikan alasan atas ketidakhadiran mereka," papar dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Ralasen sempat sebut para tersangka masuk dalam pusaran korupsi kontrak fiktif

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi ditengah-tengah masyarakat di Kota Binjai. Sebab, Ralasen Ginting mengaku hanya sekali diperiksa oleh jaksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022-2025. Pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/11/2025.
"Saya kaget juga awalnya. Baru pertama dipanggil pada dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, kok sudah naik ke penyidikan bukan penyelidikan. Padahal saya ditanyai soal seputaran dugaan korupsi pada dana isentif fiskal (DIF)," kata Ralasen, Selasa tanggal 6 Januari 2026 lalu.
Padahal, pemberhentian penyidikan korupsi DIF oleh kejaksaan sudah keluar berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 kemarin. "Penyidik kejaksaan menanyakan pada saya sumber dana insentif fiskal. Apakah saya ada menerima dana dari rekanan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal (DIF)," terang Ralasen.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik, Ralasen juga menerangkan, bahkan penyidik menanyakan soal adakah nawarkan proyek kepada rekanan. "Saya bilang tidak ada. Sempat disinggung juga sama penyidik nama Joko Waskitono, Agung dan Dodi keponakan pak wali, serta Suko Hartono, yang membawa-bawa proyek dan rekanan kepada saya," tegas Ralasen.
Ralasen juga mengaku jika ada pergeseran anggaran DIF yang harusnya diperuntukan ke dinas Pertanian. Hingga tibulah dugaan korupsi pembuatan kontrak fiktif dan menjeratnya masuk kedalam buih. Kini publik tengah menanti kelanjutan kasus, apakah nyayian Ralasen akan menguak praktik korupsi di Kota Binjai.













![[BREAKING] Banjir dan Longsor Hantam Sembahe, 5 Orang Meninggal](https://image.idntimes.com/post/20250404/1000151948-d96a59a92c0d3e5d264ab9da4284a2ea.jpg)





