Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Barang Bukti PMKS, Eks Sekdis Koperasi di Riau Ditahan Jaksa

Korupsi Barang Bukti PMKS, Eks Sekdis Koperasi di Riau Ditahan Jaksa
J, Eks Sekdis Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis saat digiring tim penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya Sih
  • Mantan Sekdis Koperasi Bengkalis, berinisial J, resmi ditahan Kejati Riau atas dugaan korupsi penguasaan barang bukti Pabrik Mini Kelapa Sawit milik Pemkab Bengkalis.
  • Penyidik telah memeriksa 28 saksi dan 4 ahli, dengan hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp30 miliar akibat penyalahgunaan aset PMKS.
  • Tersangka J ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari dan dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor serta KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pekanbaru, IDN Times - Mantan (eks) Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial J, dilakukan tindakan penahanan badan, Rabu (1/4/2026). Penahanan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

J menjadi tersangka dalam kasus korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Wakil Kepala Kejati Riau Edi Handojo mengatakan, penahanan terhadap tersangka J dilakukan guna memperlancar proses penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan," kata Edi Handojo.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah lebih dahulu menahan tersangka berinisial S. Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tengganau Mandiri Lestari.

Kasus tersebut bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir itu, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkalis pada 11 November 2015 melalui proses pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah

Lebih lanjut, setelah aset diterima, tersangka J selaku pejabat yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, pemeliharaan, serta tidak mencatatkan PMKS tersebut dalam inventaris barang milik daerah. Selain itu, tersangka J juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset tersebut sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Akibat kelalaian tersebut, PMKS dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, tersangka S mengoperasionalkan pabrik tersebut tanpa izin pemerintah daerah.

Tidak sampai disitu, pada Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik aset. Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengirimkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Meski sudah ada surat penghentian, operasional pabrik tetap berjalan.

1. Ini peran tersangka J

IMG_20260401_173847_866.jpg
Wakil Kepala Kejati Riau Edi Handojo (tengah) didampingi Asisten Pidsus Marlambson Carel William dan Kasi Penkum Zikrullah saat menyampaikan rilis penahanan tersangka J (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah memaparkan peran J dalam perkara tersebut. Zikrullah mengatakan, bahwa tersangka J tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset barang bukti PMKS itu.

"Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012, yang berwenang menerima aset adalah Kabag Perlengkapan pada Sekretariat Kabupaten Bengkalis. Jadi tersangka ini sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menerima aset barang bukti (PMKS) tersebut," jelas Zikrullah.

Ia menambahkan, tindakan tersangka J yang tetap menerima aset tersebut membuka ruang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan barang bukti PMKS itu.

Terkait dugaan aliran dana dari penguasaan aset PMKS itu, Zikrullah menyebutkan bahwa tim jaksa penyidik masih melakukan pendalaman.

"Saat ini masih didalami oleh tim penyidik. Mohon dukungan. Artinya, penyidik pun tidak menutup (diri) ketika ada informasi baik dari tersangka sendiri maupun dari saksi-saksi diperiksa," tambah Zikrullah.

2. Periksa 28 saksi serta 4 ahli

Ilustrasi saksi (Unsplash.com/@resolvxd)
Ilustrasi saksi (Unsplash.com/@resolvxd)

Disisi lain, Asisten Pidsus Kejati Riau Marlambson Carel William menerangkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi serta 4 orang ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ahli terkait aset daerah.

"Total ada 32 saksi yang telah kami minta keterangannya, 4 diantaranya saksi ahli," terangnya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih.

"Total kerugian negara Rp30.875.798.000. Ini hasil audit BPKP Riau," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Carel itu menegaskan, bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Masih proses pengembangan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kita lihat nanti fakta persidangan," tegas Carel.

3. Ditahan di Rutan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut disampaikan, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru," lanjut Carel.

Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar Pasal 6 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo ketentuan dalam KUHP terbaru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More