Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amsal Sitepu: Ini Kemenangan untuk Pejuang Ekonomi Kreatif

Amsal Sitepu: Ini Kemenangan untuk Pejuang Ekonomi Kreatif
Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya Sih
  • Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Karo, setelah 131 hari menjalani penahanan.
  • Usai putusan, Amsal menyebut kebebasannya sebagai kemenangan bagi seluruh pejuang ekonomi kreatif dan menolak adanya kriminalisasi terhadap pekerja kreatif di Indonesia.
  • Amsal bertekad tetap berkarya mempromosikan Kabupaten Karo sebagai videografer muda meski sempat dikriminalisasi, serta ingin menikmati waktu bersama keluarga usai masa sulitnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times – Amsal Christy Sitepu bangkit dari kursi pesakitan. Dia berdiri tegak, mendengarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Tangisannya langsung pecah saat hakim memutus kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo itu dengan vonis bebas.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

1. Amsal: Air mata ini adalah, air mata kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia

Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Amsal menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak. Utamanya para pejuang ekonomi kreatif.

“Air mata ini adalah, air mata kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” kata Amsal.

2. Amsal tidak ingin ada pelaku ekonomi kreatif yang dikriminalisasi

Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bagi Amsal, kasus yang mendera dirinya adalah kriminalisasi. Dia tidak ingin, kriminalisasi ini akan berulang kepada para pekerja kreatif lainnya.

"Di momen ini, tidak ada lagi Amsal-Amsal yang dikriminalisasi lagi. Tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif dikriminalisasi lagi di Indonesia ini, merdeka," ungkap Amsal.

3. Tidak kapok dan akan terus melakukan promosi Kabupaten Karo

Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Begitu ke luar dari ruangan persidangan, Amsal langsung disambut kerabat dan keluarganya. Sang istri, Lovia langsung memeluk suaminya yang sempat ditahan selama 131 hari. Penahanan Amsal ditangguhkan pada 31 Maret 2026, setelah dijamin oleh DPR RI.

“Pulang ke rumah, saya ingin berkumpul dengan keluarga. Saya ingin menikmati masakan istri saya,” ujar Amsal

Dia pun menegaskan tidak akan kapok, meski menjadi korban kriminalisasi. Dia akan tetap menjadi kreator konten yang mempromosikan Kabupaten Karo.

“Saya mau menyatakan, saya bangga menjadi videografer. Saya bangga menjadi pejuang ekonomi kreatif. Saya bangga menjadi anak muda Tanah Karo. Saya akan tetap mempromosikan daerah tempat kelahiran saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More