Amsal Sitepu Minta Ganti Rugi Karena Sempat Ditahan, Ini Katanya

- Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan setelah dituduh korupsi terkait proyek video profil desa, dan kini menuntut ganti rugi atas penahanannya selama 131 hari.
- Amsal meminta ganti rugi bukan berupa uang, melainkan kebijakan yang melindungi pekerja ekonomi kreatif agar tidak lagi menjadi korban kesalahan prosedur hukum seperti yang dialaminya.
- Kementerian Ekonomi Kreatif menanggapi kasus ini dengan menyiapkan ruang dialog serta pedoman jasa kreatif baru untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Medan, IDN Times – Amsal Christy Sitepu akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Medan menyatakan videografer asal Karo itu tidak bersalah dalam kasus korupsi yang menderanya. Kasus Amsal pun terus menjadi sorotan.
Belakangan bahkan, jaksa yang menangani kasusnya harus menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga melakukan pelanggaran dan bertindak di luar prosedur saat menangani kasus Amsal.
Dalam kasus korupsi itu, Amsal sempat dipenjara di Rumah Tahanan Tanjung Gusta. Dia ditahan selama 131 hari di sana.
Amsal pun merasa dirugikan. Kini dia meminta negara melakukan ganti rugi atas penahanan itu.
“Ganti rugi itu harus ada. Harus ada. Negara harus membayar ganti rugi,” kata Amsal dalam unggahan media sosialnya, dilansir pada Kamis (9/4/2026).
Simak nih apa kata Amsal…
1. Kata Amsal ganti ruginya bukan uang, tapi…….

Tuntutan ganti rugi itu disampaikan Amsal secara terbuka. Video yang diunggah pada Rabu (8/4/2026), di Instagram Amsal disukai lebih dari tujuh ribu pengguna. Sebanyak 613 pengguna juga meninggalkan komentar.
Dalam video itu, Amsal mengungkap ganti rugi seperti apa yang dituntutnya dari negara. “Bukan dalam bentuk uang. Tapi dalam bentuk kebijakan. Kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi kreatif itu sendiri,” katanya.
2. Jika tidak ada kebijakan, pekerja ekonomi kreatif berpotensi menjadi korban berulang

Menurut Amsal, kasus yang menderanya menjadi pelajaran penting untuk perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Terkhusus para pekerja di bidang jasa.
“Karena proses selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk kepada saya secara pribadi, tapi juga berdampak buruk untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Yaitu, sekali lagi, dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti rugi-nya ya. Terima kasih,” pungkasnya.
3. Pemerintah akan evaluasi sistem pengadaan jasa kreatif

Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) sudah angkat bicara terkait kasus yang mendera Amsal. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Ekonomi Kreatif menyatakan siap memfasilitasi ruang dialog bagi pelaku ekonomi kreatif melalui kanal pelayanan publik. Langkah ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan dalam ekosistem ekraf.
Selain itu, kementerian juga tengah merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas.
“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang,”ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi itu. Para jaksa yang menangani perkara itu juga tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.


















