Lebih Rendah dari Topan, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Divonis 4 Tahun

- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD PUPR Gunungtua, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus suap proyek jalan di Sipiongot.
- Ia terbukti menerima suap Rp250 juta dari kontraktor PT Dalihan Natolu Group dan telah mengembalikan uang tersebut melalui rekening penampungan KPK.
- Penasihat hukum Rasuli menyatakan kecewa terhadap putusan hakim dan masih mempertimbangkan langkah banding karena menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Medan, IDN Times - Kepala UPTD PUPR Gunungtua sekaligus terdakwa kasus korupsi Jalan di Sipiongot, Rasuli Efendi Siregar, menjalani sidang putusannya. Di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, ia harus menerima kenyataan atas vonis 4 tahun yang dialamatkan Majelis Hakim kepadanya.
Tampak Rasuli duduk bersebelahan dengan sang Kadis PUPR, Topan Obaja Ginting. Mereka ditetapkan secara sah bersalah atas penerimaan suap dari sang kontraktor PT. Dalihan Natolu Group bernama Akhirun Piliang.
1. Rasuli divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp200 juta

Sidang kasus korupsi jalan ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Medan, Mardison. Dalam amar putusannya, Mardison memberikan vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Rasuli.
"Teruntuk Terdakwa Rasuli Efendi Siregar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau menerima hadiah sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 2 Rasuli Efendi Siregar, pidana penjara selama 4 tahun," kata Mardison, Rabu (1/4/2026).
Berdiri di samping Topan, Rasuli tampak menunduk mendengar amar putusan yang dibacakan hakim.
"Dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti masing-masing dengan pidana penjara selama 80 hari," lanjutnya.
2. Rasuli sudah bayar uang pengganti suap Rp250 juta

Rasuli Efendi selaku Kepala UPTD PUPR Gunungtua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, telah menerima suap dengan total Rp250 juta. Uang tersebut didapatkannya dari Akhirun Piliang, kontraktor PT. Dalihan Natolu Group.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp250 juta. Kemudian diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan pada rekening penampungan KPK sejumlah Rp250 juta," jelas Mardison.
Uang Rp250 juta yang diterima Rasuli dikirim Akhirun Piliang melalui bendaharanya dalam beberapa kali transfer. Uang inilah yang disebut-sebut sebagai commitment fee.
"Jika setelah 1 bulan tidak membayar uang pengganti, setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap Mardison.
3. Pihak Rasuli Efendi kecewa atas putusan Majelis Hakim

Berbeda dengan Topan Ginting yang tak mengakui menerima suap, Rasuli Efendi justru menjadi orang yang blak-blakan membuka semuanya. Termasuk pusaran korupsi yang lumrah terjadi di tubuh PUPR.
Penasehat Hukum Rasuli Efendi bernama Surya Danil, mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir mengajukan banding. Untuk itu ia meminta waktu kepada Majelis Hakim.
"Atas vonis itu kita sikapi dulu, ya. Ada namanya disparitas. Disparitas ada berdasarkan syarat formil dalam menjatuhkan hukuman, ada namanya asas kemandirian hakim. Walaupun ini satu berkas perkara, ya. Dan kemudian, tadi sudah divonis bahwa klien kami 4 tahun. Kami masih pikir-pikir untuk melakukan apa setelah ini. Apakah banding atau tidak, apakah diterima atau tidak," jelas Surya.
Secara terbuka Surya mengatakan kecewa kepada putusan Majelis Hakim. Sebab, selama ini ia menyebut kliennya secara terbuka mengungkap pusaran korupsi.
"Sebenarnya kalau 4 tahun itu ya kita lihat, karena ini kan suap, ya. Kerugian negara kan tidak ada, hanya personal saja. Dan itu juga sudah dikembalikan. Sebenarnya harusnya ada pertimbangan-pertimbangan lain lah ya cara pandang ini. Jadi penerapan pasal 12 itu juga boleh-boleh saja, tapi ini tidak ada efek kerugian negara, hanya perbuatan melawan hukum harusnya dipidana. Ini menurut saya secara pribadi selaku PH-nya Rasuli," pungkasnya.












![[BREAKING] Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Dinyatakan Bebas](https://image.idntimes.com/post/20260401/upload_8e7dd476a6eb1dbf89a1a4070b8d2dfb_a866a6cb-f40f-45aa-9794-1e2420c367b9_watermarked_idntimes-2.jpg)




