Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saksi: Eks Menhub Beri Perintah Kumpulkan Dana Pilpres dari Kontraktor

Saksi: Eks Menhub Beri Perintah Kumpulkan Dana Pilpres dari Kontraktor
Eks Menteri Perhubungan Budi Karya hadir secara virtual di sidang korupsi (IDN TIMES/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Saksi menyebut eks Menhub Budi Karya Sumadi memerintahkan bawahannya mengumpulkan dana Rp5,5 miliar dari kontraktor untuk kepentingan Pilpres dan Pilgub Sumut melalui para Pejabat Pembuat Komitmen.
  • Dalam sidang, Budi Karya membantah keras tuduhan bahwa dirinya memberi perintah pengumpulan dana politik, menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk meminta uang kepada kontraktor.
  • Penasihat hukum terdakwa Eddy Kurniawan menyatakan kliennya terjebak dalam skenario internal Kementerian Perhubungan dan menyoroti adanya relasi kuasa yang melibatkan pejabat tinggi hingga PPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Terdapat sejumlah fakta menarik dari kasus korupsi PT Kereta Api Indonesia. Sang eks Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, disebut-sebut terlibat dalam kasus pusaran korupsi meskipun pada sidang ini dirinya bukanlah terdakwa. Saksi menyebut bahwa Budi Karya memerintahkan bawahannya untuk menerima uang dari kontraktor dengan total Rp5,5 miliar untuk dana Pilpres.

Bukan cuma itu, ada dana lain yang diduga digunakan untuk pemenangan Pilgub Sumut. Namun, sang eks Menhub itu berkali-kali membantahnya saat menghadiri sidang saksi melalui zoom meeting.

Table of Content

1. Saksi sebut eks Menhub memerintahkan PPK minta uang ke kontraktor untuk dana Pilpres dan Pilgub Sumut

1. Saksi sebut eks Menhub memerintahkan PPK minta uang ke kontraktor untuk dana Pilpres dan Pilgub Sumut

IMG_20260401_124516.jpg
Sidang kasus korupsi jalur kereta api di Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Danto selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Direktoral Jenderal Perkeretaapian Kemenhub adalah yang membeberkan dugaan keterlibatan sang menteri. Uang dengan total Rp5,5 miliar yang diduga diminta dari para kontraktor disebutnya untuk kepentingan Pilpres.

"Jadi waktu itu, beliau minta untuk ada membantu pilpres. Saya hanya menjalankan tugas yang sebelumnya dijalankan. Beliau (Budi Karya) meminta kepada saya, kebetulan ada juga Pak Dirjen, bilang ada tugas yang harus dikerjakan. Tapi lagi pusing cari dananya. Tolong dibantu," jelas Danto blak-blakan, Rabu (1/4/2026).

Hal ini yang kemudian dirapatkan dengan 9 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahwa setiap PPK menyetor Rp500 juta. Dana diduga didapatkan dari masing-masing kontraktor mereka.

"PPK meminta kontraktor membayar langsung. Jadi kontraktor dipanggil PPK. PPK menyuruh kontraktornya masing-masing untuk mentransfer. Benar (uang yang di Medan untuk pemenangan Pilgub)," jelas Danto.

Pengakuan ini sontak membuat perhatian terpusat ke sang Eks Menhub. Hakim Ketua, Khamozaro, mencecarnya dan menanyai soal kebenaran kabar ini. Namun Budi Karya membantahnya.

"Tidak. Tidak benar saya ada memerintahkan itu," aku Budi Karya.

2. Budi Karya bantah ada memerintahkan PPK meminta uang ke kontraktor untuk dana Pilpres

IMG_20260401_124440.jpg
Eks Menteri Perhubungan Budi Karya hadir secara virtual di sidang korupsi (IDN TIMES/Eko Agus Herianto)

2 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Il pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta. Budi Karya mengaku mengenal Eddy dan saksi bernama Danto.

"Dengan terdakwa bernama Eddy Kurniawan pernah kenal. Karena saya datang pada saat mantau. Sama saudara Danto juga kenal. Terbatas pada kedinasan," aku Budi Karya setelah dirinya diambil sumpah, Rabu (1/4/2026).

Menteri Budi Karya disinggung saksi pernah memberikan arahan kepada Danto untuk mengumpulkan uang masing-masing PPK. Namun Budi Karya tegas membantahnya.

"Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana untuk Pilpres. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas Budi Karya.

3. Penasehat hukum terdakwa: klien kami terjebak pada skenario internal Kementerian Perhubungan

IMG_20260401_112222.jpg
Penasehat Hukum terdakwa Eddy bernama Advent Kristanto Nababan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Di lain sisi Advent Kristanto Nababan selaku Penasehat Hukum terdakwa Eddy (wiraswasta), membeberkan bahwa dalam hal ini klien-nya terjebak dalam situasi rumit di tubuh kementerian perhubungan. Itu sebabnya, pihaknya mencoba menggali fakta apakah benar kasus ini berkaitan dengan relasi kuasa dan permintaan atasan.

"Jadi kita berkepentingan untuk mengejar fakta mana nih yang benar. Karena klien kami (Eddy) dalam hal ini sebenarnya terjebak pada skenario internal Kementerian Perhubungan. Jadi kami lihat dari kasus ini ada jenjang relasi kuasa. Pertama itu menteri, kemudian direktur, Harno, kemudian Hardo selaku Pokja, baru kemudian PPK gitu. Harno bilang, dia dapat perintah dari pimpinannya yaitu menteri (Budi Karya)," beber Advent.

Total disebutnya ada 2 saksi yang mengaku diperintahkan Budi Karya untuk memenangkan tender sekaligus meminta uang ke kontraktor untuk dana Pilpres, mereka ialah Danto dan Harno.

"Mereka yang diinstruksikan oleh menteri, sehingga floating itu dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu. Nah, dalam persidangan, yang dituduhkan mengatur itu adalah klien kami, namanya Eddy Kurniawan bersama-sama PPK, Pokja, dan direktur," jelas Advent.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More