Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerapan WFH ASN Pemko Medan, Rico Waas: Lagi Disiapkan Skemanya

Penerapan WFH ASN Pemko Medan, Rico Waas: Lagi Disiapkan Skemanya
Pelepasan 4.000 ribu penumpang dalam mudik gratis yang digelar Pemko Medan (Dok. Diskominfo Medan)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemko Medan mengikuti kebijakan pusat dengan menerapkan WFH satu hari setiap Jumat bagi ASN, sementara eselon 2 dan 3 tetap wajib WFO.
  • Wali Kota Rico Waas menegaskan ASN di bidang pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan tetap bekerja di kantor, serta akan segera mengeluarkan surat edaran resmi.
  • Sekda Medan memastikan efisiensi anggaran tidak berdampak pada pengurangan pegawai atau gaji, dan layanan publik tertentu tetap dikecualikan dari kebijakan WFH.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Rico Waas mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengikuti kebijakan pusat dalam penerapan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, akibat dari konflik yang terjadi di Timur Tengah.

"Lagi disiapkan skemanya. Kita sudah baca aturan-aturannya. Itu (WFH) diarahkan setiap hari Jumat. Nanti skema lengkapnya akan kita berikan. Kita juga sudah baca bahwa untuk eselon 2 dan 3 tetap melakukan WFO (work from office). Nanti detail-detailnya akan kami sampaikan," ujarnya saat ditemui, pada Kamis (1/4/2026).

1. Rico akan segera mengeluarkan surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN

IMG-20260313-WA0039.jpg
Wali Kota Medan Rico Waas melantik pejabat Pratama di lingkungan Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Rico juga mengatakan, khusus bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan publik, seperti bidang pendidikan dan kesehatan, tetap masuk kerja.

Pihaknya, lanjut Rico, akan segera mengeluarkan surat edaran setelah sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada hari Selasa (31/3/2026).

Rico juga tidak menutup kemungkinan jika akan kembali memberlakukan aturan kewajiban penggunaan transportasi umum setiap Selasa bagi ASN Pemko Medan.

"Saya rasa itu bisa-bisa saja diberlakukan kembali. Kita dulu pernah menerapkan hal itu. Karena itu, kita akan telaah benar surat edaran dari Kemendagri tersebut agar bisa efektif kita jalankan," tuturnya.

2. Pemko Medan tidak ada melakukan pengurangan jumlah pegawai PPPK ataupun mengurangi gaji

IMG-20260313-WA0036.jpg
Wali Kota Medan Rico Waas melantik pejabat Pratama di lingkungan Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

"Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital," ujarnya.

"Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO," tuturnya.

"Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai," sambungnya.

3. Berikut sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH

IMG-20260311-WA0043.jpg
Rapat Koordinasi Kesiapan Pemerintah Daerah PSEL Batch 2 secara virtual (Dok. Diskominfo Medan)

Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini," ungkapnya.

Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

"Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More