Pemungutan Suara Ulang di Medan, Jokowi dan Prabowo Saling Unggul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Penghitungan suara Pilpres di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Medan, Kamis (25/4). Di kedua lokasi, Jokowi dan Prabowo sama-sama menang.
Kedua lokasi berada di TPS 035, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaksanaan PSU berjalan aman dan lancar, meskipun sempat diwarnai kendala. Di TPS 013, seorang pemilih menggunakan identitas orang lain untuk melakukan pencoblosan. Namun akhirnya dia diamankan sebelum sempat menyalurkan hak suaranya.
1. Jokowi-Ma'ruf menang telak di TPS 035 Sei Agul
Informasi yang dihimpun di lapangan, PSU di TPS 035, Sei Agul pasangan Capres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menang telak. Dari total 165 pemilih Jokowi-Ma’ruf meraih 158 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi hanya mendapat 5 suara dan 2 suara dinyatakan tidak sah.
Pemungutan suara di TPS 035 aman dan lancar. Antusias warga cukup tinggi meski PSU dilaksanakan pad hari kerja. 165 pemilih hadir dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 270 pemilih dan 30 orang Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: Real Count KPU Sudah 30 Persen, Jokowi- Ma'ruf Tetap Unggul 56 Persen
2. Prabowo-Sandiaga unggul 44 suara di TPS 013
Giliran pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang unggul di TPS 013, Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia. Di TPS itu, pasangan Capres nomor urut 02 itu unggul 44 suara dari Jokowi-Ma’ruf.
Hasilinya Prabowo-Sandi meraup 112 suara. Sedangkan Jokowi-Ma’ruf hanya memeroleh 68 suara. Total pemilih yang menggunakan hak suara di TPS 013 jumlahnya 183 dengan 3 suar tidak sah diantaranya. Sedangkan jumlah DPT di TPS tersebut adalah 296.
3. Warga antusias ikuti PSU meski dilaksanakan pada hari kerja
Di kedua TPS, warga begitu antusias. Sejak pagi hingga TPS ditutup, warga berduyun-duyun datang.
Diberitakan sebelumnya, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan, terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang.
Di TPS 035, warga yang tidak terdaftar di DPT diizinkan mencoblos meski tidak memenuhi syarat untuk melakukan pencoblosan. Total ada 35 orang pemilih yang berikan hak suara walau tidak terdaftar. Padahal identitas mereka alamatnya di luar Kota Medan.
Pesan berantai yang beredar jadi alasan Panwas TPS 035 perbolehkan para pemilih, menggunakan hanya suara hanya dengan bermodalkan KTP.
Sementara itu, di TPS 013, surat suara DPRD Kota tidak tersistribusi hingga membuat warga marah-marah. TPS 013 ini berada di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
PSU harus dilakukan oleh karena tidak tersedianya surat suara DPRD Kota Medan. Saat mencari kertas suara, pemungutan tetap dilakukan.
Baca Juga: Gatot dan Prabowo Lakukan Pertemuan, Apa Sih yang Dibahas?