Akhir Tragis IRT di Riau, Dibunuh Suami Karena Cemburu Buta

- Nursafika, seorang IRT di Dumai, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibacok berulang kali oleh suaminya, Rizal, menggunakan parang hingga empat jarinya putus.
- Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu buta Rizal karena korban sempat berada di rumah mantan suaminya dan menolak pulang meski telah diminta.
- Pelaku berhasil ditangkap di Panipahan dan dijerat Pasal 459 serta 458 KUHP baru dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dumai, IDN Times - Nursafika ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya yang berada di Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 30 tahun itu, dibunuh dengan cara sadis oleh suaminya, Rizal (23).
Kapolres Dumai AKBP Angga F Berlambang mengatakan, setelah membunuh istrinya, pelaku langsung melarikan diri ke kampung halamannya, di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Atas hal tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, langsung berkoordinasi dengan Polsek Panipahan.
"Setelah berkoordinasi itu, Kapolsek Panipahan bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku (Rizal) dirumah keluarganya. Selanjutnya tim Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Dumai menjemput pelaku ke Panipahan dan membawanya ke sini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri," kata AKBP Angga, Rabu (17/6/2026).
1. Korban dibacok berulang kali, 4 jari ditangan kanannya putus

Lebih lanjut AKBP Angga menerangkan, Nursafika dibunuh dengan sadis oleh Rizal. Dimana, Rizal menggunakan sebilah parang untuk membacok istrinya secara berulang kali.
"Hasil visum pada tubuh korban ditemukan luka bacok dibagian wajah, kepala, dan lengan kanan bawah. Untuk dibagian wajah korban, itu luka bacoknya dilakukan secara berulang kali oleh pelaku," terang AKBP Angga.
Tidak sampai disitu, masih dalam hasil visum, juga ditemukan sejumlah jari korban yang sudah terputus.
"4 jari ditangan kanan korban juga putus akibat trauma tajam," ucap AKBP Angga.
2. Pelaku cemburu buta, karena korban sempat ke rumah mantan suaminya

Dijelaskan AKBP Angga, adapun penyebab terjadinya pembunuhan sadis itu, dikarenakan pelaku sakit hati, marah dan cemburu buta kepada korban.
"Jadi sebelum kejadian ini, pelaku dan korban sudah ribut. Lalu korban pergi dari rumah. Pas dihubungi oleh pelaku, korban tidak mau pulang. Ditambah pula saat itu korban berada dirumah mantan suaminya," jelas AKBP Angga.
"Atas hal itulah pelaku cemburu buta. Saat korban pulang, pelaku langsung membacok korban dan meninggal dunia ditempat," sambungnya.
3. Dijerat dalam dua pasal, pelaku terancam hukuman mati

Dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu, oleh pihak kepolisian, Rizal dijerat dalam pasal menghilangkan nyawa orang lain. Yakni Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dimana, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, yang bunyinya, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana.
"Untuk yang pasal ini ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar AKBP Angga.
Sedangkan Pasal 458, tentang pembunuhan, yang bunyinya, setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan.
"Untuk yang ini, ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," pungkas AKBP Angga.
![[BREAKING] Aksi Malam Hari, Mahasiswa Goyang Pagar DPRD Medan](https://image.idntimes.com/post/20260617/upload_4cbd0c12498576b08ca121c297091ce1_cd94f30a-0507-451c-ac44-baf717074fcb_watermarked_idntimes-2.jpg)



![[BREAKING] Jalan Raden Saleh Diblokir Mahasiswa di Medan, Pengendara Marah](https://image.idntimes.com/post/20260617/upload_192ef0865ec44d841cd9d3ae2dabb65e_1bd02f19-e626-466e-ae5b-fac343d474a9.jpeg)













