Pembunuhan IRT di Labuhanbatu, Korban Dirampok dan Dirudapaksa

Medan, IDN Times – AN (30) terhuyung-huyung saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Senin (18/10/2021). Laki-laki ini adalah tersangka kasus pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Korbannya adalah S yang bertetangga dengan pelaku. Kasus ini diungkap dalam tempo 24 jam.
"Tersangka ditangkap karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
1. Tidak hanya mencuri, pelaku juga merudapaksa korban

Tatan menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku masuk untuk mencuri barang berharga milik korban, Kamis (14/10/2021) lalu.
"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.
2. Korban dibunuh karena tidak mau memberikan uang

Puas dengan nafsu bejatnya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Lantas korban tidak menurutinya. Pelaku langsung membacok korban dengan parang yang sudah disiapkannya.
"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur membawa uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.
3. Pelaku terancam hukuman mati

Polisi melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Pelaku dapat ditangkap karena ada warga yang melihatnya keluar dari rumah korban," ungkapnya.
Tatan mengungkapkan, polisi terpaksa menembak kedua kakinya lantaran berusaha melawan saat ditangkap. Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.
"Terhadap tersangka sudah kita tangkap. Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.