Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka

Polisi juga amankan tiga orang lain

Medan, IDN Times – Polisi akhirnya  menetapkan salah satu anggota Forum Umat Islam (FUI) yang membubarkan pagelaran kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat 2 April 2021 lalu. Anggota FUI berinisial S itu juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) tempat pagelaran itu diadakan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan soal penetapan tersangka itu. Namun Hadi belum mendetail soal pidana yang disangkakan.

“Benar satu orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Hadi kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021) malam.

1. Selain kepling ada tiga anggota FUI yang juga diamankan

Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi TersangkaTangkapan layar saat Kepling diduga meludahi warga yang protes pembubaran pagelaran kuda lumping di Medan, Jumat (2/4/2021) lalu. (Youtube: Thohen Singobarong)

Hadi mengatakan, selain penetapan tersangka, ada tiga anggota lainnya yang diamankan polisi. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus pembubaran yang berujung kericuhan itu.

“Statusnya masih sebagai terperiksa,” ujar Hadi.

2. Polisi juga selidiki pelaporan FUI soal dugaan penganiayaan

Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi TersangkaIlustrasi kuda lumping. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Hadi juga mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota FUI saat melakukan pembubaran tersebut.“Kita masih menunggu koordinasi rekan-rekan penyidik,” ujarnya.

Baca Juga: Viral! Kuda Lumping Dibubarkan Ormas, Kepling Diduga Ludahi Warga

3. Ketua FUI Medan akui soal anggotanya yang meludahi warga

Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi TersangkaIDN Times / Nana Suryana

Sebelumnya, Ketua FUI Medan Nursarianto tidak menampik soal anggotanya yang meludahi warga saat melakukan pembubaran. Dia juga mengakui bahwa Kepling tersebut merupakan anggota FUI Medan.

Dia mengatakan, Kepling berinisial S itu tersulut emosi karena ada seorang warga yang terus memrotes pembubaran.

"Untuk melampiaskan kekesalannya serta jangan sampai terjadi pemukulan,  maka dia pilih dengan cara tindakan ringan yaitu meludah. Tapi intinya pembubaran itu karena tidak ada izin dan melanggar prokes COVID-19," ujar Nursarianto.

4. FUI sebut hanya Kepling yang melakukan pembubaran

Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi TersangkaIDN Times / Nana Suryana

Nursarianto juga menyebut jika hanya Kepala Lingkungan tersebut yang membubarkan acara itu. Dia memakai seragam FUI lantaran baru pulang menghadiri acara di kawasan Kecamata Medan Deli.  

“FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu kepling (yang) kebetulan  menjabat komandan FUI Medan,” ujar Nursarianto.

Saat itu rombongan anggota FUI mengantarkan Kepling. Saat sampai di rumah, Kepling itu melihat ada yang menggelar kuda lumping. Hingga secar spontan dia melakukan pembubaran.

5. Anggota FUI diduga diserang warga hingga ada yang terluka

Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi TersangkaIlustrasi pertarungan, perkelahian. (Unsplash.com/Clay Banks)

Nursarianto juga menjelaskan jika setelah pembubaran itu, anggota FUI bergerak menuju mobil mereka yang diletakkan di perumahan di kawasan itu. Tiba-tiba, kata Nusrianto, mereka diserang oleh sekelompok orang diduga masyarakat yang menolak pembubaran.

Karena kericuhan itu, satu orang Laskar FUI terluka. “FUI kota Medan melaporkan kejadian tadi ke Polsek Medan Sunggal,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Ayah Ancam Anak Pakai Pedang di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya