Kisah Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Diduga Dipukul dan Disetrum Polisi

Kasus Sarpan jadi potret buruk proses hukum kepolisian

Rumah di Jalan Sidomulyo, Gang Seriti, Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara itu lebih sering sepi dari biasanya. Di atas pintu rumah berwarna merah muda itu terpasang plang bertuliskan nama Sarpan, Ketua Rt IV.

IDN Times sempat menyambangi rumah Sarpan 8 Juli 2020 lalu. Namun Sarpan tidak berada di rumah. Para tetangga yang ditanyai juga tidak mau memberikan informasi kemana Sarpan sebenarnya.

“Udah dua hari ini gak ada orang di rumah,”  ujar Hendri, pedagang pulsa yang menyewa kios di pelataran rumah Sarpan.

IDN Times terus menggali di mana keberadaan Sarpan. Konon dia dibawa keluarganya untuk menghilangkan trauma setelah disiksa oleh oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan saat menjadi saksi kasus pembunuhan terhadap Dodi Sumanto, 2 Juli 2020.

“Kemarin ramai kali yang datang. Ada wartawan ada LSM. Pokoknya ramai lah bang. Mungkin mau menenangkan diri dulu,” timpal seorang perempuan berkerudung merah muda.

Beberapa saat kemudian, ada yang masuk ke dalam rumah Sarpan. Seorang perempuan. Ternyata itu menantunya. Namun saat ditanyai, perempuan itu enggan juga menjawab. Dia berdalih hanya disuruh membereskan rumah Sarpan yang sedikit berantakan.

“Saya juga gak tahu bang. Suami saya juga belum pulang. Masih sama bapak (Sarpan),” ujar perempuan yang enggan menyebut identitasnya sambil membereskan beberapa piring kotor.

Menantunya itu pun enggan memberikan kontak Sarpan. Sepertinya mereka ingin Sarpan tidak ditemui siapapun.

Sarpan ditahan kepolisian setelah kasus pembunuhan tersebut. Dodi Sumanto alias Dika yang meninggal dicangkul pelaku tak lain adalah buruh bangunan, anak buah Sarpan. Saat kejadian, keduanya tengah merenovasi kamar di rumah pelaku.

Sarpan juga nyaris menjadi korban. Beruntung dia bisa menyelamatkan diri.

1. Hasil investigasi LBH, Sarpan ditahan, disiksa secara brutal saat menjalani pemeriksaan

Kisah Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Diduga Dipukul dan Disetrum PolisiIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat mengetahui Dodi Sumanto tewas, Sarpan pun pingsan. Dia diboyong ke rumahnya oleh warga. Namun setelah sadar, Sarpan kembali ke TKP. Saat itu dia langsung dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Petaka Sarpan pun dimulai.

Hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebutkan jika Sarpan mendapat penyiksaan. Dia ditahan selama kurang lebih lima hari. Baru dipulangkan karena masyarakat berunjuk rasa di Mapolsek Percut Seituan.

Setelah berada di Polsek Percut Seituan, Sarpan kembali dibawa ke lokasi kejadian. Saat itu sekira pukul 02.00 WIB. Kemudian dia kembali dibawa ke polsek. Siang harinya, 3 Juli 2020, polisi kembali melanjutkan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, setiap jawaban Sarpan disangkal oknum polisi yang memeriksanya. Sarpan pun kembali ditahan.

“Malam harinya Sarpan diperiksa di sebuah ruangan. Matanya dilakban. Dia dalam posisi jongkok dengan lutut menjepit sebuah kayu,” ungkap Maswan, Divisi Buruh, Miskin Kota LBH Medan.

Sarpan terus menjawab pertanyaan yang dilontarkan polisi. Seiring itu juga dirinya terus mendapat pukulan dan tendangan. Baik di bagian wajah hingga badan.

2. Sarpan juga diduga disetrum saat diperiksa polisi

Kisah Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Diduga Dipukul dan Disetrum PolisiIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penyiksaan itu terus ditahankan Sarpan. Hingga keesokan harinya dia diperiksa dengan mata terbuka. Tendangan bertubi-tubi kembali dirasakanya. Bahkan oknum polisi yang semakin brutal menyetrum Sarpan di bagian leher.

"Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus diperiksa dengan penuh intimidasi,” tukas Maswan.

Sarpan pun membuat laporan atas penganiayaan yang didapatnya. Laporan itu dibuatnya setelah dia dibebaskan. Itu pun karena ada desakan dari masyarakat yang berunjuk rasa.

Tindak kekerasan yang dialami Sarpan dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan harkat martabat manusia.

LBH Medan menilai telah terjadi kejahatan sistematis. Polisi dinilai telah ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.

“Laporan tindak pidana terhadap Sarpan harus ditindaklanjuti dengan serius. Ini dilakukan supaya tidak ada kejadian serupa menimpa masyarakat yang berurusan dengan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Pembunuhan, Sarpan Pulang dengan Wajah Lebam

3. Sarpan yang juga Ketua RT dikenal sebagai sosok pengayom

Kisah Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Diduga Dipukul dan Disetrum PolisiIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sarpan yang Ketua RT itu dikenal baik di kalangan masyarakat. Sehingga banyak yang terkejut saat mengetahui dia ditahan di kantor polisi dengan status saksi. Warga sekitar rumahnya sepakat berunjuk rasa. Meminta laki-laki 57 tahun itu dibebaskan.

Sudah 10 tahun Sarpan menjadi Ketua RT. Kepala Dusun XIII Desa Sei Rotan Saiman BJ mengatakan jika Sarpan dikenal berkelakuan baik. Dia juga taat beribadah.

“Dia selalu mengerjakan tugasnya dengan baik," ucap Saiman, Kamis (9/7/2020).

Sarpan juga berprofesi sebagai tukang bangunan. Dia kepala tukang. Dodi Sumanto yang tewas dicangkul adalah anak buahnya.

Rusliani Simatupang, istri korban tewas menuturkan jika Sarpan sering mengajak suaminya bekerja. Namun Rusliani tak menyangka jika suaminya akan tewas dicangkul. Padahal saat kejadian itu merupakan hari terakhir kerja Sarpan dan Dodi.

“Sudah lama orang ini gak kerja karena COVID-19. Waktu kejadian itu suami pamit katanya itu hari terakhir dia kerja,” ujar Rusliani yang tinggal tak jauh dari rumah Sarpan.

4. Polisi janji tindak lanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarpan

Kisah Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Diduga Dipukul dan Disetrum PolisiKabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja (IDN Times/Prayugo Utomo)

Polisi sedikit bertindak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap Sarpan. Sebanyak sembilan personel Polsek Percut Seituan diperiksa. Dari total sembilan personel, lima di antaranya masih berpangkat brigadir. Yang lainnya sudah perwira. Termasuk Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan yang dicopot dari jabatannya. Padahal belum lama dia menjabat di sana. Menggantikan Kompol Aries Wibowo yang dimutasi ke Polsek Medan Baru.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti laporan pidana dugaan penganiayaan terhadap Sarpan. "Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya kita akan tindak lanjuti," ujar Tatan, Rabu (15/7/2020).

Tatan pun mengakui jika apa yang dilakukan para personel salah. Sampai saat ini sudah enam personel yang dianggap bersalah.

Polda Sumut sendiri kata Tatan berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini, bagi personel yang bersalah akan mendapatkan hukuman.

"Kapolda telah berkomitmen yang berprestasi akan mendapatkan reward yang tidak berprestasi atau yang buat kesalahan akan mendapatkan punishment," ujar Tatan

Kondisi kesehatan Sarpan (57) saksi pembunuhan yang jadi korban penganiayaan oknum polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan, terus membaik. Dia telah pulang dari rumah sakit dan telah memberikan kesaksian kepada Propam Polda Sumut.

Kabar teranyar menyebut jika Sarpan sudah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit, Senin 13 Juli 2020.

Kondisi Sarpan pun mulai membaik. Dia diperbolehkan pulang Selasa 14 Juli 2020. Hanya saja dia harus menjalani berobat jalan. Bekas lebam di kedua matanya belum juga hilang.

5. KontraS tantang Polda Sumut berikan sanksi pidana terhadap personel yang menyiksa Sarpan

Kisah Sarpan, Saksi Pembunuhan yang Diduga Dipukul dan Disetrum PolisiKoordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kasus penyiksaan terhadap Sarpan mendapat perhatian dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut. Kekerasan yang dialami sarpan menjadi tanda bahwa reformasi kepolisian belum seungguhnya tuntas. Khususnya proses penegakan hukum yang humanis dan menghormati HAM.

Persoalan di tubuh kepolisian itu terjadi lantaran belum maksimalnya mekanisme pengawasan baik secara internal melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebagai lembaga yang banyak terlibat dalam mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran aparat keamanan, KontraS sering menemui proses penanganan kasus yang diadukan masih berbelit dan terkesan lambat.

KontraS menantang Polda Sumut untuk berani memberikan sanksi pidana yang tegas kepada para personel yang dinyatakan bersalah. Itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para polisi nakal yang masih melakukan kekerasan dalam proses penegakan hukum.

“Penindakan hukum terhadap pelaku, bisa menjadi legacy terhadap kasus-kasus yang marak di Sumut,” ujar Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis saat ditemui di kantornya, Rabu (15/7/2020).

Kata Amin, Sumut termasuk daerah yang marak kasus penyiksaan oleh aparat keamanan. Dalam setahun terakhir mereka mencatat, ada 10 kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat keamanan.

“Kasus penganiayaan terhadap Sarpan harus menjadi pelajaran. Jerat pidana terhadap pelaku jadi contoh baik supaya kasus serupa tidak terulang. Kalau sampai pidana ini tidak diusut, sama saja melanggengkan praktek impunitas dan tebang pilih dalam proses hukum. Ini menjadi langkah mundur penghapusan praktek penyiksaan dalam proses penegakan hukum di Sumut. Padahal kalau kita lihat ada begitu banyak instrumen hukum yang melarang tindakan kekerasan dan penyiksaan,” pungkas Amin.

Baca Juga: Duh! Tagih Utang ke Istri Polisi, Malah Dituntut Penjara 2 Tahun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya