KI Sumut Disebut Tak Profesional Tangani Dugaan Selingkuh Komisioner

Tim advokasi: Diduga ingin melindungi sesama kolega

Medan, IDN Times – Kasus dugaan perselingkuhan komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Utara  berbuntut panjang. Kini giliran Komisi Informasi yang menjadi sasaran tembak.

Komisi Informasi Sumut dinilai tidak pro aktif dalam menangani laporan istri komisioner berinisial SS yang diduga berselingkuh dengan komisioner CA.

LAN, istri SS melaporkan suaminya ke KI Sumut atas dugaan pelanggaran etik bersama CA. LAN juga mendorong KI Sumut membentuk komisi etik untuk menangani itu. Desakan pembentukan komisi etik itu juga diucapkan oleh Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Namun apa yang didapat. Komisi etik tidak dibentuk. Justru LAN yang diduga diselingkuhi, dilaporkan suaminya ke polisi. Dilapor pakai Undang-undang ITE dengan delik pencemaran nama baik.

1. Sesat pikir KI Sumut, tentukan tidak ada pelanggaran maka tidak ada komisi etik

KI Sumut Disebut Tak Profesional Tangani Dugaan Selingkuh KomisionerIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

LAN sudah menyampaikan seluruh cerita dugaan perselingkuhan suaminya saat datang ke KI Sumut. Namun pada Pleno, 11 April 2023 lalu, justru Komisi Informasi yang menentukan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dua komisioner tersebut. Sehingga pleno memutuskan tidak membantuk komisi etik. Rapat itu diikuti tiga komisioner yang tidak terlbat dugaan perselingkuhan.

Logika penanganan kasus dinilai sebagai bentuk sesat pikir dari komisi informasi. Koordinator Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut Lely Zailani mengatakan, soal ada tidaknya pelanggaran etik harus ditentukan oleh komisi etik. Bukan kewenangan komisioner menentukan tidak ada pelanggaran etik di dalam rapat pleno, untuk kemudian tidak membentuk komisi etik.

“Kalau penanganannya dilakukan melalui Rapat Pleno oleh tiga orang komisioner untuk memutuskan apakah ada dugaan pelanggaran etik atau tidak terhadap dua orang komisioner lainnya, itu namanya jeruk makan jeruk. Nggak betul seperti itu. Komisi Informasi ini kan bukan lembaga yang abal-abal atau kaleng-kaleng. Masa memutuskan sesuatu dengan cara seperti itu,” ujar Lely kepada IDN Times, Sabtu (15/4/2023).

Kata Lely, harusnya rapat pleno yang degalar kemarin, hanya memutuskan menerima atau menolak laporan dari LAN. Pitu pun ada batasan tertentu tentang penolakan tersebut. Misalnya dari sisi administrasi.

“Soal benar atau tidak tudingan perselingkuhan itu, biar majelis etik yang bersidang. Bukan komisioner yang memutuskan,” tukasnya.

Baca Juga: Terbongkarnya Dugaan Selingkuh 2 Komisioner Komisi Informasi Sumut

2. Komisi Informasi diduga ingin lindungi komisionernya

KI Sumut Disebut Tak Profesional Tangani Dugaan Selingkuh KomisionerIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Lely juga mengatakan, Komisi Informasi Sumut melakukan cara-cara tidak pro aktif dalam penanganan laporan dari LAN. Justru hal ini sangat menciderai rasa keadilan bagi korban dugaan perselingkuhan. Apalagi, cara-cara yang dilakukan justru terkesan lamban.  “Iya, kami menduga ada upaya melindungi kasus itu,” kata Lely.

Lely lagi-lagi mendesak agar majelis etik itu dibentuk. Karena dalam Peraturan Komisi informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 disebutkan majelis etik bisa dibentuk Mereka yang nantinya akan bersidang.

“Nanti, kalau hasil sidang majelis etik mengambil putusan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik oleh SS dan CAN, baru bisa dipercaya,” ungkapnya.

3. Tim advokasi memertanyakan integritas KI Sumut

KI Sumut Disebut Tak Profesional Tangani Dugaan Selingkuh KomisionerIlustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Advokat di Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut, Siska Barimbing, justru menemukan persoalan baru. Rapat Pleno yang dilakukan pada 11 April 2023 lalu justru sudah melewati batas ketentuan. Karena kasus ini dilaporkan ke KI pada  17 Maret 2023 lalu.

“Ini artinya telah lewat 3 hari dari ketentuan dalam Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi,” kata Siska.

Kesimpulan tidak adanya pelanggaran etik dalam dugaan perselingkuhan itu juga dinilai premature. Bahkan hasil ini disampaikan lebih dahulu ke publik dari pada kepada korban. Hal-hal tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan dan ketidakpahaman Komisi Informasi Sumatera Utara dalam menangani pengaduan laporan dugaan pelanggaran Kode  Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Publik No. 3 Tahun 2016.

“Dengan melihat cara-cara Komisi Informasi Sumut dalam menangani  pengaduan Saudara LAN sebagai Pelapor tentunya kita patut mempertanyakan keprofesionalan dan integritas Komisioner Komisi Informasi Sumut,” jelas Siska.

Sebelumnya, LAN menyatakan bahwa dirinya menyimpan bukti perselingkuhan itu. Bahkan LAN mengaku SS sempat berkeinginan untuk menceraikan dirinya. Sementara CA juga dalam berproses bercerai sejak Januari 2023 di Pengadilan Negeri Medan.

Soal dugaan perselingkuhan itu, LAN juga menyebut memiliki bukti lainnya. “Saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Indikasinya itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, riwayat panggilan telepon, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing,” kata LAN.

Bahkan, LAN juga menyebut suaminya sudah tidak memberikan nafkah dan kebutuhan anak sejak Februari 2023. "Biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah,” ujar LAN pada 8 April 2023.

Hingga saat ini Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution belum bisa dikonfirmasi terkait hasil sidang pleno KI pada 10 April 2023 yang menolak majelis etik. Ketika dihubungi IDN Times via pesan WA, Jumat (14/4/2023), pesan tidak dibalas. Saat dihubungi telepon tidak terhubung. IDN Times  kembali mencoba mengonfirmasi komisioner KI Sumut Deddy Ardiansyah. Mantan jurnalis itu mengatakan, mereka sudah menyepakati informasi ke publik disampaikan melalui satu sumber.

“Kita sudah sepakat untuk sumber satu pintu,” kata Dedy Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Laporkan Komisioner KI Selingkuh, Istri Malah Dilapor Balik ke Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya