Jual Kulit Harimau untuk Perbaiki Makam Orang Tua, Petani Masuk Bui  

Dapat kulit harimau dari sang Kakek

Medan, IDN Times - Petani asal Kabupaten Langkat harus menginap di sel tahanan Polda Sumatera Utara karena tertangkap menjual kulit Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae). Laki-laki itu berinisial PS, 27 warga Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Dia ditangkap pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) pada Senin (7/4) malam. Penangkapan dilakukan di Kawasan Jalan Raya Sogong, Marike.

Baca Juga: Harimau Sumatera Jadi Teror Ternak Warga di Langkat

1. Petugas menyamar sebagai pembeli kulit Harimau

Jual Kulit Harimau untuk Perbaiki Makam Orang Tua, Petani Masuk Bui  IDN Times/Prayugo Utomo

Saat ini PS sudah dititipkan ke Polda Sumut. Penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengembangkan kasus itu.

Terungkapnya kasus perdagangan bagian satwa dilindungi itu saat pihak BBTNGL melakukan patroli. Mendengar informasi itu, pihaknya melakukan penyamaran dan melakukan pembelian.

“Setelah disepakati harga, mereka melakukan transaksi dan dia langsung ditangkap. Diserahkan kepada kami pada, Selasa (2/7),” kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Jumat (4/7).

2. Pelaku mendapat kulit harimau dari kakeknya

Jual Kulit Harimau untuk Perbaiki Makam Orang Tua, Petani Masuk Bui  IDN Times/Prayugo Utomo

Dari tangan pelaku, pihak berwajib menyita dua kulit harimau berukuran cukup besar. Namun sayangnya, pihak Gakkum masih melakukan penyelidikan ihwal berapa umur kulit harimau tersebut.

Melihat kondisinya, kulit harimau itu memang sudah cukup tua. Tampak sudah lama diawetkan melihat kekeringannya.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu, mengaku mendapat kulit harimau dari kakeknya. “Jadi ketika membongkar-bongkar rumah dia menemukan kulit harimau ini,” katanya.

3. Petugas juga sita tengkorak diduga Harimau Sumatra dan belati

Jual Kulit Harimau untuk Perbaiki Makam Orang Tua, Petani Masuk Bui  IDN Times/Prayugo Utomo

Kulit harimau yang dijual PS diduga hasil perburuan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Karena mereka tinggal di dekat kawasan hutan lindung.

Selain kulit harimau petugas juga menyita barang bukti lainnya. Perugas menyita satu tengkorak diduga dari Harimau Sumatera.

“Ini masih kita selidiki juga,” ungkapnya.

4. Pelaku menjual kulit harimau untuk memperbaiki makam orangtua dan membeli hewan ternak

Jual Kulit Harimau untuk Perbaiki Makam Orang Tua, Petani Masuk Bui  IDN Times/Prayugo Utomo

Pelaku menjual kulit harimau karena kesulitan ekonomi. Dia ingin memperbaiki makam irang tuanya. Lalu dia juga akan membeli hewan ternak dari hasil menjual kulit harimau.

Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

5. Populasi Harimau Sumatra semakin terancam

Jual Kulit Harimau untuk Perbaiki Makam Orang Tua, Petani Masuk Bui  indonesia-tti.com

Populasi Harimau Sumatra memang diambang kepunahan. Data yang dihimpun, saat ini populasinya tinggal 600 ekor saja. Populasi ini berada di 23 lanskap di wilayah hutan Sumatera.

Faktor yang memengaruhinya antara lain perburuan liar, perdagangan ilegal, konflik dengan manusia dan pembangunan infrastruktur yang merusak hutan.

Baca Juga: Harimau Terkam Warga saat Buka Puasa di Depan Rumah 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya