Istrinya Diganggu, Pria di Sibolga Pukul Orang Pakai Palu

Korban dan pelaku sempat terlibat baku pukul

Sibolga, IDN Times – Polisi menangkap seorang laki-laki di Kota Sibolga berinisial WGR (39). Dia ditangkap setelah memukul korban RS (31) dengan martil alias palu.

Sebelumnya mereka juga terlibat baku pukul. WGR berang, lantaran RS diduga kerap mengganggu istrinya.

1. Korban awalnya menantang pelaku

Istrinya Diganggu, Pria di Sibolga Pukul Orang Pakai PaluIlustrasi pertarungan, perkelahian. (Unsplash.com/Clay Banks)

Pemukulan itu terjadi pada Jumat (8/10/2021). Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sibolga Iptu R Sormin menjelaskan, kejadian berawal saat korban bertemu dengan pelaku di Jalan KH. Ahmad Dahlan Sibolga.

"Korban menemui tersangka dan mengatakan turun kau kalau berani, ngapai kau di atas itu, ayo kita main (berkelahi). Namun tersangka tidak menggubris hal itu," kata Sormin, Kamis (21/10/2021).

Lantas pelaku menampar wajah korban. Mereka pun bergumul.

Baca Juga: Ditangkap Malaysia, 10 Nelayan Deli Serdang Pulang Tanpa Proses Hukum

2. Pelaku langsung mengambil martil yang dibawa korban untuk bekerja

Istrinya Diganggu, Pria di Sibolga Pukul Orang Pakai Paluilustrasi penganiayaan. IDN Times/ istimewa

Pelaku menendang pinggang korban. Ternyata mengenai martil yang dibawa korban. Saat baku pukul itu, pelaku langsung mengambil martil itu dan memukulnya ke wajah korban.

"Tersangka langsung mengambil martil dan memukulkan ke wajah korban sebanyak satu kali. Wajah korban mengeluarkan darah dan kemudian tersangka meninggalkan korban," tuturnya.

3. Pelaku terancam dihukum dua tahun penjara

Istrinya Diganggu, Pria di Sibolga Pukul Orang Pakai PaluIDN Times/Sukma Sakti

Korban  membuat laporan ke polisi. Di hari itu juga, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan cara menampar wajah korban sebanyak satu kali dan memukulkan martil ke arah wajah korban sebanyak satu kali. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa BEM di Sumut, Mahasiswa: Kabinet Indonesia Mundur

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya