Gubernur Edy Rahmayadi Soal Omnibus Law: Kita Cari Draft yang Benar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Gubernur Edy Rahmayadi bertemu dengan perwakilan buruh di Sumatra Utara, Senin (12/10/2020). Pertemuan itu untuk menampung aspirasi dari buruh terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Edy meminta ke berbagai elemen untuk memahami terlebih dahulu isi dari Omnibus Law. Sebelum akhirnya melakukan unjuk rasa.
1. Edy juga belum mendapatkan draft Omnibus Law yang valid
Kata Edy, pihaknya akan mencari data yang benar terkait Omnibus Law. Karena sampai saat ini, belum diketahui mana draft Omnibus Law yang riil.
Nantinya, Edy akan membentuk Pokja yang berisi para akademisi, pemerintah daerah dan perwakilan buruh. Pokja itu akan membahas Omnibus Law.
“Kita akan mencari data yang benar. Data ini kan simpang siur. Data yang ada kopnya DPR RI yang sudah mengetok, sehingga itu akan kita bahas,” ungkapnya
“Kita usahakan, kita masing-masing kita cari, dari pihak bapak-bapak dari buruh juga mencari, dari pemerintahan juga mencari. Kalau itu belum dapat, mau apa pun kita persoalkan, sumbernya belum ada, datanya belum ada, nanti akan percuma itu semua,” kata Edy.
Baca Juga: AKBAR Sumut: Omnibus Law Jebakan Kapitalis untuk Negara Berkembang
2. Edy minta unjuk rasa bisa tertib
Soal maraknya unjuk rasa yang terjadi dan berakhir ricuh, Edy berharap itu tidak terjadi. Dia mempersilahkan masyarakat untuk berunjuk rasa, asal jangan sampai membuat kericuhan.
Edy pun menegaskan selalu siap menerima pengunjuk rasa. “Kalau dia unjuk rasa ke tempat saya, pasti saya temui. Bukan gara-gara Omnibus Law juga setiap demo saya terima kok,” ungkapnya.
3. Kapolda Martuani sarankan Judicial Review ke MK
Kapolda Sumut Martuani Sormin Siregar pun menyesali demo yang berujung anarkis beberapa hari yang lalu. Pihaknya juga sudah menetapkan tersangka. Bahkan ada ang dinyatakan positif narkoba.
Bila ingin tetap mengajukan penolakan, Martuani pun memberikan usulan agar para buruh mengajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami sarankan agar para elemen buruh dan rekan-rekan mahasiswa atau apapun yang menolak Omnibus Law, silahkan menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui mekanisme judicial review," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu pada pertemuan tersebut menyampaikan apa yang diinginkan para buruh untuk saat ini.
"Kami hadri sebagai wujud peduli kami akan Sumut, kami menolak karena tidak ada transparan dari pihak DPR RI, DPR RI tidak menetapkan pasal apa saya yang dirubah apa yang tetap ada, bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sementara sampai hari ini pun kami induk isi dari Omnibus Law pun tidak ada sama kami, kami yakin bapak adalah bapak kami, yang memahami kami, kami harap bapak mau menyurati presiden untuk penangguhan pemberlakuan UU Omnibus Law," ujarnya.
Baca Juga: Demo Omnibus, Massa AKBAR Sumut Bawa Boneka Babi Berdasi ke DPRD