Sidang Korupsi Proyek Jalan, Terungkap Pejabat BBPJN Terima Suap Ratusan Juta

Medan, IDN Times - Heliyanto selaku terdakwa kasus korupsi Jalan yang ditangkap KPK bersama Topan Ginting, kembali menjalani proses persidangan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara itu datang menggunakan kemeja putihnya, Kamis (8/1/2026).
Heliyanto turut mendengar keterangan saksi yang menguak pusaran korupsi di tubuh BBPJN sejak 2024. Termasuk bagaimana Heliyanto selama ini menerima "komitmen fee" karena sudah membantu memenangkan sejumlah perusahaan dalam persaingan tender.
Selain menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari kontraktor bernama Akhirun Piliang, Heliyanto ternyata juga menerima uang ratusan juta dari PT Ayu Septa Perdana. Sidang pemeriksaan saksi semakin menarik ketika salah satu saksi blak-blakan menyebutkan bahwa budaya suap bukanlah suatu yang asing antara kontraktor dengan BBPJN sejak dulu.
1. Kontraktor: Jika BBPJN tak disuap, maka kami tidak dapat proyek

2 orang saksi yang diperiksa kali ini ialah Abu Amin selaku Direktur PT Ayu Septa Perdana dan Makmun Sukarna selaku Koordinator Lapangan di PT yang sama. Para kontraktor ini pada 2024 dan 2025 dibantu Heliyanto memenangkan proyek pengerjaan preservasi Jalan Batu Tambun, Padang Lawas Utara, dengan nilai pagu sebesar Rp19,3 miliar bersumber dari APBD.
Terdakwa Heliyanto dalam perkara yang menjeratnya ini secara aktif melakukan pengaturan pemenang lelang, melalui pemberian Bill of Quantity dan penyesuaian item pekerjaan dalam e-katalog kepada staf PT Ayu Septa Perdana. Sehingga pekerjaan tersebut dapat dimenangkan oleh PT Ayu Septa Perdana.
"Saya 2009 sudah kenal dengan terdakwa Heliyanto. Kalau kerja di PT Ayu Septa Perdana saya sudah dari 2011. Sejak didirikan perusahaannya Yang Mulia tahun 2011 sudah seperti itu permainannya (suap)," aku Makmun Sukarna selaku kontraktor sekaligus Koordinator Lapangan PT Ayu Septa Perdana.
Saat dicecar beragam pertanyaan dari Hakim, Makmun mengaku salah. Kebiasaan suap kontraktor yang dilakukan ke tubuh pemerintah, dalam hal ini BBPJN, selalu dilakukan mereka demi dapat paket pekerjaan.
"Kami kontraktor mengaku salah Yang Mulia. Iya, karena kalau tidak disuap maka tidak dapat proyek," lanjutnya.
2. Heliyanto terima suap Rp300 juta sebagai komitmen fee karena telah membantu PT Ayu Septa Perdana memenangkan proyek

PT Ayu Septa Perdana sendiri bergerak di bidang konstruksi jalan dan jembatan yang berdomisili di Jalan Setia Budi (Jalan Cactus Raya – Komplek Tasbi 1), Kecamatan Medan Sunggal. Dari perusahaan ini yang di-setting sebagai pemenang tender, terdakwa Heliyanto mendapat komitmen fee ratusan juta melalui Makmun Sukarna dan Abu Amin.
"Fee proyek kita tak ada janjian, mengalir saja. Dia tak ada janjikan juga. Namun minta, nilainya Rp300 juta. Saya kasih Rp300 juta sama 130 juta Yang Mulia. Sudah sama staf," sebut Makmun setelah didesak oleh Hakim.
Uang tersebut dikirim melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Heliyanto. Dari temuan Jaksa Penuntut Umum KPK, uang tersebut dikirim secara bertahap. Dengan rincian pengiriman Rp20 juta, Rp100 juta, Rp5 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp5 juta, dan terakhir Rp5 juta.
"(dikirim) bertahap Yang Mulia. Lalu minta seperti itu (menang tender)," jelas Koordinator Lapangan PT Ayu Septa Perdana.
3. Terungkap PT Ayu Septa Perdana membiayai keperluan operasional PPK seperti biaya hotel dan transportasi

Tak sampai di situ, JPU KPK juga menemukan bukti lain yang cukup menarik. Ternyata PT Ayu Septa Perdana membiayai keperluan operasional PPK seperti penginapan hotel, uang BBM, dan lainnya.
"Ini gak sampai Rp100 juta Yang Mulia. Barangkali Rp25 juta," ungkap Makmun.
Sebelumnya, terdakwa Heliyanto didakwa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Kalian merusak kesempatan orang lain yang jujur! Jalan rusak, otak pun rusak. Bukan alasan tak merusak konstruksi. Kalian lah penjahatnya. Kalian gak jujur kan? Mikir gak, dari 2009 sampai 2025, loh. Coba bersaing sehat. Tapi kalian memikirkan bagaimana caranya bisa dapat (proyek). Kok kalian pula yang mengurus operasional, ngasih operasional ke mereka. Emang kalian menteri keuangan?" cecar Hakim Asad Rahim kepada saksi.


















