Gotong 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Dihukum Mati

Mawardi melawan dan nyatakan banding

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mawardi (24). Warga Dusun Umah Kong, Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Mawardi dinyatakan terbukti bersalah karena tertangkap membawa ganja 1,3 ton. Vonis hakim dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023). Dia dinyatakan sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi.

1. Mawardi menyatakan banding

Gotong 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Dihukum Matiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar putusannya, hakim menilai Mawardi tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas peredaran narkotika. Ditambah, narkotika yang dibawanya dalam jumlah besar.

Pertimbangan ini yang menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Mawardi yang mendengar putusan hakim kemudian melakukan upaya banding.

"Banding, pak hakim," ujar Mawardi.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar. Sebelumnya Nalom menuntut agar Mawardi dihukum mati.

Baca Juga: 3 Kurir Bawa 135 Kg Ganja Ditangkap di Medan, Salah Satunya di Kampus

2. Mawardi diajak temannya antarkan ganja

Gotong 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Dihukum MatiPolisi mencegat mobil boks berisi ganja, Senin (12/12/2022) malam. Ganja itu dibawa dari Aceh. (Istimewa)

Dari dakwaan yang dihimpun, kasus ini bermula pada Minggu (11/12/2022) lalu. Mawardi bertemu dengan koleganya Bayu (buron) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh. Mereka kemudian pergi bersama dengan mengendarai Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren, Aceh.

Saat itu, Mawardi meminta untuk pulang ke rumah. Karena anaknya meminta dia pulang. Bayu kemudian menyuruh agar Mawardi membawa mobil tersebut.

Esok harinya, Bayu kemudian menghubunginya. Dia meminta agar Mawardi datyang ke kawasan Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren.

Di sana, Bayu kemudian memuat ganja yang terbungkus lakban dan karung ke dalam mobil box itu. Bayu dibantu oleh lima orang yang tidak diketahui identitasnya.

Bayu sempat bertanya, mau ke mana ganja itu dibawa. Saat itu Bayu memintanya untuk menemani ke Kutacane. Sampai di sana mobil akan ditinggalkan, dan Mawardi mendapatkan upah.

3. Ditinggalkan teman dan ditangkap di Kota Medan

Gotong 1,3 Ton Ganja ke Medan, Mawardi Dihukum MatiIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sampai di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil kembali berhenti. Bayu kemudian turun dan Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak dikenal Mawardi.

Selang beberapa saat, Bayu kemudian datang kembali dengan mobil lain dan kembali menambah muatan 15 bal ganja ke dalam mobil boks. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Kutacane.

Sampai di Kutacane, Mawardi meminta turun. Mereka bergantian menyetir. Sampai tiba di kawasan Titi Kuning, Kota Medan. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu masuk kembali ke dalam mobul.

Orang di dalam telepon mengarahkan mereka membawa muatan ke dekat SPBU di Asrama Haji Medan. Bayu kemudian meminta Mawardi mengantarkan ganja sendirian.

Saat itu juga, petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering. Mereka kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting. Tim melihat satu unit mobil box Grand Max yang dicurigai kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram. Total ganja yang disita sekitar 1,3 ton. Mawardi ditangkap. Sementara Bayu berhasil kabur.

Baca Juga: 10 Potret Nabila Taqiyyah, Juara 2 Indonesian Idol Asal Banda Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya