Edy Rahmayadi Tugasi Para Guru Besar Bahas 11 Klaster Omnibus Law

Keputusan tetap wewenang presiden

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengundang berbagai perwakilan elemen terkait kisruh Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di rumah dinasnya, Kamis (15/10/2020). Edy mengatakan, dirinya sudah menerima langsung draf Omnibus Law yang resmi.

Dalam pertemuan itu tampak diikuti oleh sejumlah rektor dan guru besar. Kemudian berbagai perwakilan elemen masyarakat mulai dari kelompok buruh, tokoh agama dan organisasi mahaiswa.

1. Para akademisi diberikan waktu membahas 11 klaster

Edy Rahmayadi Tugasi Para Guru Besar Bahas 11 Klaster Omnibus LawAkademisi di Sumut akan membahas Omnibus Law dan memberikan hasilnya kepada presiden. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam pertemuan itu, Edy menunjukkan draf Omnibus Law yang diterimanya. Nantinya para peserta diskusi itu akan mendapatkan salinan.

Para guru besar yang hadir dimintai tanggapan. Kemudian, Edy menugasi mereka untuk membahas 11 klaster Omnibus Law. 11 klaster itu antara lain; penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi; ketenagakerjaan; pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian dan kemudahan berusaha. Kemudian klaster; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi.

“Kita sudah mendapatakan draf UU Omnibus Law Cipta kerja kita bagi klaster per klaster. Ada 11 klaster. Ada pemapar ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Dan undang-undang ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing kluster,” ujar Edy.

Dia mengilustrasikan, jika satu hari membahas satu klaster, maka dibutuhkan waktu 11 hari untuk merampungkan pembahasan.

“Hasil dari situ nanti kita jadikan satukan menjadi saran kita Sumut bagi presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Edy Rahmayadi akan Undang Buruh dan Mahasiswa Bahas Draf Omnibus Law

2. Kata Edy, masyarakat harus menunggu pembahasan supaya paham

Edy Rahmayadi Tugasi Para Guru Besar Bahas 11 Klaster Omnibus LawGubernur Sumut Edy Rahmayadi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Edy pun meminta masyarakat bersabar. Sampai nantinya pembahasan rampung dan mendapat kejelasan.

“Di Sumut Kita sedang bahas dari hasil permintaan saudara kita. Untuk itu jangan dulu ribut. Ini kan kita bahas . Nanti setelah kita bahas kita sosialisasikan edukasikan baru boleh kita perbincangkan,” ujarnya.

Dia pun berharap masyarakat tidak lagi berunjuk rasa. Namun dia tidak menampik jika unjuk rasa itu dilindungi undang-undang. Dia mewanti-wanti, unjuk rasa tidak merusak fasilitas umum.

Soal hasil pembahasan yang akan diberikan, Edy mengembalikan keputusannya kepada presiden. "Itu wewenang presiden kan. kan tidak kita bisa samakan,  34 provinsi. Presiden harus merangkum permintaan 34 provinsi, salah satunya Sumut. Kan tidak bisa dipaksakan nanti  punya Sumut bisa sama dengan NTT. Kan nggak bisa begitu,” ujarnya.

3. Buruh: Langkah ini sebenarnya untuk meminimalkan gerakan berlawanan terhadap pemerintah

Edy Rahmayadi Tugasi Para Guru Besar Bahas 11 Klaster Omnibus LawSekjen Serbundo Sumut Lorent Aritonang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Sumut Lorent Aritonang mengatakan jika langkah Edy sudah cukup baik karena mengumpulkan berbagai elemen. Namun dia tak menampik, jika langkah ini sudah meminimalisir gerakan buruh yang turun unjuk rasa.

“Langkah ini sebenarnya untuk meminimalkan gerakan berlawanan terhadap pemerintah dari buruh dan masyarakat. Gubernur mengajak kita memahami dulu pandangan-pandangan atau kajian yang ada di dalam Omnibus Law Cipta kerja,” ungkap Lorent.

Lorent berpendapat jika Omnibus Law UU Cipta Kerja merugikan buruh. Begitu banyak polemik di dalamnya yang membuat buruh semakin jauh dari kata sejahtera.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Provinsi Sumatera Utara Prof Dian Armanto mengatakan, pihaknya akan menyiapkan ahli dari berbagai bidang untuk membahas Omnibus Law.

“Optimis bisa membantulah. Paling tidak, tidak mungkin terlalu sempurna. Paling tidak kita bisa membagi ke PTS ke para ahlinya, kemudian bisa fokus di satu klaster, mudah-mudahan kita bisa selesaikan,” pungkasnya.

Pengesahan Omnibus Law beberapa waktu lalu berujung pada unjuk rasa kericuhan di beberapa daerah termasuk di Sumut. Banyak orang yang dijadikan tersangka oleh polisi dalam kerusuhan itu.

Baca Juga: Edy Rahmayadi: Jika Omnibus Menyengsarakan, Saya Menghadap Presiden

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya