Bobol Rumah Warga, Pasutri di Tanjung Balai Harus Nginap di Bui

Dalangnya sang istri

Tanjung Balai, IDN Times – Diduga karena impitan ekonomi, pasangan suami istri di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara nekat melakukan pencurian. Mereka membobol rumah warga di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Sabtu 24 Oktober 2020.

Pasutri ini masing-masing berinisial SYF (48) sang suami dan NS (28). Aksinya juga dibantu oleh tersangka D yang kini masih buron.

1. Pasutri dan rekannya nekat membobol rumah orang di pagi hari

Bobol Rumah Warga, Pasutri di Tanjung Balai Harus Nginap di BuiIlustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena perbuatannya, pasutri ini pun harus menginap di hotel prodeo. Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan pasutri ini dan rekannya nekat beraksi di pagi hari.

Mereka beraksi pukul 08.00 WIB. Mereka menyatroni rumah Selmina Siringo-ringo. Korban saat itu sedang berjualan di kiosnya. Mereka lalu memukul korban hingga pingsan.

“Kemudian mereka mencuri 1 buah cincin emas, 1 tas pinggang yang berisi uang milik korban dan barang lainnya,” ujar Dahlan, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Viral di Medsos, 4 Bandit Pencurian Motor di Medan Ditembak Polisi

2. Istri jadi dalang pencurian

Bobol Rumah Warga, Pasutri di Tanjung Balai Harus Nginap di BuiIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Hasil penyelidikan menjurus pada kedua pelaku dan D.

SYF pun ditangkap polisi. “Tersangka ditangkap saat sedang berjalan kaki sekira pkl. 15.00 WIB,” ujar Dahlan.

Tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian memburu istrinya. Dia ditangkap setengah jam kemudian.

Dari hasil interogasi keduanya, pencurian ini ternyata didalangi Nursalemah. SYF mengaku diajak istrinya. Lalu mereka merencanakan aksinya pada, Jum’at 23 Oktober 2020.

“(Kemudian) Dalam aksinya yang masuk ke rumah korban, tersangka NS bersama tersangka D yang kini masih buron. SYF memantausituasi di luar rumah,”ujar Dahlan

3. Para pelaku menggondol uang, emas hingga rokok

Bobol Rumah Warga, Pasutri di Tanjung Balai Harus Nginap di BuiIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Para tersangka mengaku mengambil tas yang berisi uang Rp1 juta. Kemudian emas, ponsel. Dan belasan bungkus rokok dari kios korban

Kemudian untuk penjualan emas dilakukan tersangka D. Dari hasil rampasan keseluruhan NSF, mendapatkan bagian Rp550 ribu, sedangkan SYF Rp450 ribu.

“Kita masih memburu keberadaan D. Sementara terhadap tersangka yang diamankan kini dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik,” pungkasnya.

Baca Juga: Hore! Gratis Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Ini Syarat dan Caranya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya