BNN Salah Tembak Dilaporkan ke Polisi, Humas: Itu Hak Warga Negara

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya buka suara terkait pelaporan kasus dugaan salah tembak yang menewaskan M Yasin, warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (3/7). Keluarga melaporkan kasus itu ke Polda Sumatera Utara.
Keluarga juga menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya soal santunan pendidikan untuk dua anak korban, permintaan maaf terbuka dari BNN dan klarifikasi soal ketidakterlibatan M Yasin Cs dengan gembong narkoba yang diringkus saat itu.
Berikut reaksi dari BNN:
1. BNN: Hak melapor itu hak warga negara
Kepala Biro Humas BNN RI Brigjen Sulistiyo Pudjo tampaknya tidak mempersoalkan soal pelaporan yang dilakukan keluarga.
"Hak untuk melapor itu kan hak semua warga negara," ujar Sulistiyo, Senin (16/7) malam.
Baca Juga: BNN Dilaporkan atas Dugaan Salah Tembak, Keluarga Tuntut Maaf Terbuka
2. Masih menunggu penyelidikan inspektorat
Kasus dugaan salah tembak itu masih diselidiki Inspektorat internal BNN. Sulistiyo juga masih menunggu hasil dari inspektorat.
"Kita telah menurunkan tim inspektorat IV. Tim sudah berjalan," ungkapnya.
3. Uang Rp15 juta untuk duka cita
Sebelumnya pihak keluarga mengatakan jika BNN memberikan uang Rp15 juta saat penyerahan jenazah M Yasin. Uang itu awalnya ditolak. Namun akhirnya diterima oleh keluarga.
Sulistiyo yang ditanyai soal itu mengaku tidak tahu berapa jumlah yang diberikan. "Saya tidak tahu jumlahnya berapa. Tidak ada hubungannya dengan kasus. Itu memang bantuan duka cita," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Salah Tembak, BNN Lakukan Penyelidikan Internal