3 Penjual Sisik Tenggiling dan Paruh Rangkong Dihukum 1 Tahun Penjara

Medan, IDN Times – Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra dan Arbain, harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Mereka terbukti bersalah karena menjual sekitar 275 Kg sisik tenggiling dan 5 paruh rangkong.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi menghukum mereka dengan pidana 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp10 juta di dalam persidangan, Senin (25/9/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata hakim Oloan Silalahi pada persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata hakim
1. Jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Dalam pertimbangannya, poin yang memberatkan terdakwa keren menjual bagian tubuh satwa dilindungi. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa karena mengakui perbuatannya.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam nota tuntutannya, JPU Randi H Tambunan, menuntut 3 terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir menerima atau bading dalam putusan tersebut.
2. Kasus dibongkar operasi Mabes Polri

Untuk diketahui, kasus ini terungkap dalam operasi Mabes Polri. Dalam dakwaannya, perkara ini bermula pada Selasa 6 Juni 2023. Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Umar alias Yong Ma. Dalam komunikasi itu, dikatakan ada orang dari Jakarta yang akan membeli sisik tenggiling. Mereka kemudian mereka janji untuk bertemu pada Rabu (7/6/2023).
Lalu, pada hari yang sudah ditentukan sekitar pukul 13.00, terdakwa kembali dihubungi Umar untuk bertemu dengan pembeli di daerah Cemara Asri, Medan. Kemudian berselang satu jam, terdakwa bertemu dengan Umar, Aldi Syahputra alias Aldi bin Nurdin dan saksi Arbain alias Bain alias Boim bin Abdullah.
"Bahwa pada saat itu terdakwa dikenalkan oleh Umar kepada pembeli yang mengaku bernama Cici dan Saipul. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa membicarakan terkait kesepakatan harga dengan pembeli dan akhirnya disepakati bahwa harga sisik trenggiling tersebut,” ujar JPU dalam dakwaan.
Merkea kemudian bertemu kembali sekitar pukul 19.00 WIB dengan Cici (pembeli) di kawasan Thamrin Plaza. Mereka kemudian menunjukkan contoh sisik tenggiling.
Mereka kemudian bergerak ke rumah AAN di kawasan Kecamatan Medan Area untuk melihat sisik tenggiling.
"Setibanya di rumah, terdakwa, melakukan video call kepada Cici dengan maksud memperlihatkan sisik yang ada di rumah terdakwa dan Cici mengatakan “oke” dengan sisiknya dan menanyakan ada berapa banyak dan Terdakwa jawab ada 200 kilogram, Cici menjawab “ok tunggu nanti Terdakwa transfer dan mau transfer kemana”, dan terdakwa jawab “transfer ke mandiri saja” kemudian Terdakwa mengirim nomor rekening terdakwa kepada Cici melalui aplikasi WA," ujar JPU.
3. Ditangkap saat menunggu kiriman uang

Menunggu transferan uang dari Cici, Aan dan Umar bertemu dengan Aldi di salah satu restoran cepat saji di Kelurahan Medan Area. Mereka kemudian hendak pulang ke rumah. Saat berada di parkiran restoran, polisi menangkap Aan. Dia dibawa ke dalam mobil yang di dalamnya sudah ada Umar, Aldi dan Arbain.
Selanjutnya sekira pukul 19.15, terdakwa menuju parkiran mobil untuk kembali ke rumah, namun sebelum sampai di mobil tiba-tiba terdakwa dirangkul lalu diamankan oleh orang yang mengaku sebagai polisi ke dalam mobil yang ternyata di dalam mobil tersebut sudah ada Umar, Aldi Syahputra dan Arbain.
Terdakwa kemudian diinterogasi. Dia kemudian mengaku masih menyimpan sisik tenggiling di rumahnya.
Dari pengakuan terdakwa, ia memperoleh sisik dengan cara membeli dari beberapa orang yang namanya tidak diingat lagi melalui telepon dengan sistem COD yang diantar oleh kurir.


















