Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh

Sebelumnya tahanan tewas dengan tubuh penuh lebam

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berujung kematian tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang dilaporkan pihak keluarga korban.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga David Yuliansyah.

1. Polisi telah lakukan penyelidikan sesuai SOP

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN AcehIlustrasi korban penembakan. (IDN Times/ Mardya Shakti)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto mengatakan, penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus.

Selain itu, dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Ade, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsi

2. Semua pihak diminta hormati seluruh tahapan proses hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN AcehDir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Terkait dihentikannya penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut, Ade juga mengimbau, semua pihak menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sudah berjalan.

“Karena, apapun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas,” ujarnya.

3. Sekilas kasus dugaan penganiayaan tahanan BNNP Aceh

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN AcehIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

David Yuliansyah (39), tahanan BNNP Aceh, meninggal dunia, pada Sabtu (10/12/2022). Warga Gampong Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, yang ditangkap petugas, pada Selasa (6/12/2022), itu menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

Keluarga menduga jika David Yuliansyah menjadi korban penganiayaan. Sebab, hampir di seluruh tubuhnya terdapat bekas luka lebam usai beberapa hari ditahan oleh pihak BNNP Aceh.

“Kami pagi dihubungi oleh pihak rumah sakit bahwa adik sudah meninggal. Kami tengok dari luar, cuma luka lebam di paha, di tangan, di kaki, dan leher. Tapi pas kami buka baju, kami lihat semuanya hampir seluruh tubuh luka-luka,” kata Irfan, abang kandung David Yuliansyah.

Dugaan adanya tindakan penganiayaan tersebut lalu dilaporkan ke Polda Aceh. Penyidik yang melakukan penyelidikan kemudian memeriksa hingga 30 saksi termasuk petugas yang memandikan jenazah.

Di antaranya, enam orang pihak keluarga, dua petugas pemandi jenazah, tiga petugas Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, 15 orang petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, tiga teman yang ditangkap berbarengan dengan korban, dan satu petugas BNNP Aceh.

Baca Juga: Tubuh Penuh Lebam, Tahanan BNN Aceh Meninggal Dunia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya