Wajib PCR! Ini Syarat-syarat Naik Pesawat dari Medan ke Jawa-Bali

Wajib PCR meskipun sudah vaksinasi dosis kedua

Medan, IDN Times- Jika sebelumnya kita bisa dengan mudah melakukan perjalanan tanpa syarat tertentu, namun kini berbeda. Di tengah pandemik COVID-19, syarat perjalanan pun disesuaikan dengan level daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021

Melalui akun resmi @ap2_kualanamu, menyampaikan ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Dalam aturan ini, terdapat penyesuaian syarat perjalanan level daerah PPKM, Selasa (14/9/2021). 

1. Wajib PCR dan menyertakan sertifikat vaksin pertama, jika ingin melakukan perjalanan ke Jawa-Bali

Wajib PCR! Ini Syarat-syarat Naik Pesawat dari Medan ke Jawa-BaliIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Seseorang yang melakukan perjalanan transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2X24 Jam) dan menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. 

Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Sekolah di Binjai Mulai Uji Coba Tatap Muka

2. Bagi penumpang yang sudah memiliki sertifikat vaksin dosis kedua tetap melampirkan hasil negatif tes PCR

Wajib PCR! Ini Syarat-syarat Naik Pesawat dari Medan ke Jawa-BaliIlustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, bagi penumpang yang sudah memiliki sertifikat vaksin dosis kedua tetap melampirkan hasil negatif tes PCR (2X24 Jam). 

"Sesuai SE Menteri No 62 tahun 2021 mba dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib PCR."

3. Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, dapat melampirkan hasil negatif tes antigen

Wajib PCR! Ini Syarat-syarat Naik Pesawat dari Medan ke Jawa-BaliPexels.com/Pixabay

Sementara bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, dapat melampirkan hasil negatif tes antigen (1x24 jam) jika sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

Hal tersebut juga berlaku bagi penumpang antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 2 dan 1.

Kartu vaksinASI dikecualikan bagi pelaku perjalanan udara dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, sehingga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun, sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi atau kabupaten atau kota. 

Baca Juga: COVID-19 Sumut, Edy Sebut BOR Turun Hingga 19 Persen

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya