Sembunyi di Jakarta, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap

Paulina masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2021

Medan, IDN Times- Terpidana kasus pemalsuan surat, Paulina Ginting (48), ditangkap tim tabur intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, tepatnya di warung miliknya pada Minggu (3/4) kemarin. Penangkapan langsung di koordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan. Terpidana tiba di Kantor Kejati Sumut pada Senin (4/4/2022) malam.

1. Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City

Sembunyi di Jakarta, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat DitangkapIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya. Selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bupati Terbit Tersangka Kasus Kerangkeng, Dijerat Pasal Berlapis

2. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih

Sembunyi di Jakarta, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat DitangkapIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Warga Jalan Kapten Sumarsono, Medan Barat ini terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.

"Tanah yang dijual terpidana Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih," kata Yos.

3. Amar putusan terhadap Paulina Ginting yakni pidana penjara selama 2 tahun

Sembunyi di Jakarta, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat DitangkapIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Yos menyebut, dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.

Salinan itu, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Amar putusan terhadap Paulina Ginting yakni pidana penjara selama 2 tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara.

"Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara, untuk kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukumannya," ungkap Yos.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 99 Kg Sabu di Medan, 4 Orang Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya