Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Aset Almarhum Zakir Husin Disita untuk Negara

Ia terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menuntut bahwa aset terdakwa Jakir Usin alias Zakir Husin (almarhum) bernilai miliaran rupiah agar dirampas untuk negara. Pembacaan tuntutan ini dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/12/2020).

Dijelaskan JPU dari Kejari Medan itu, keenam aset tidak bergerak milik Zakir Husin berupa tanah dan bangunan dituntut agar dirampas untuk negara. Tak hanya itu, dua mobil juga dituntut agar disita untuk negara.

1. Mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan

Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Aset Almarhum Zakir Husin Disita untuk NegaraIDN Times/Sukma Shakti

Mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

"Untuk dakwaan TPPU dalam perkara ini gugur. Kami beri kesempatan kepada penasehat hukum almarhum untuk menyampaikan pembelaan khusus mengenai barang bukti yang barusan dituntut JPU minggu depan. Setelah itu, giliran majelis hakim membacakan putusan khusus," tandas hakim anggota, Immanuel Tarigan.

Baca Juga: Bobby, ‘Naga Bonar’ dan Akbar Tandjung Dengarkan Curhat Pegiat Seni

2. Enam aset Zakir Husin yang disita mulai dari rumah, mobil, dan lainnya

Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Aset Almarhum Zakir Husin Disita untuk NegaraIlustrasi Aset (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, enam aset Zakir Husin yang disita yakni masing-masing satu unit rumah di Jalan Starban Lingkungan VIII dan Gang Bilal Lingkungan X Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.

Lalu, satu rumah di Jalan Setia Budi Baru Komplek Arcadia Regency Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, yang telah diagunkan ke BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat, yang telah direnovasi.

Kemudian, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000/RW 0900 Blok A-12 Komplek Atria Residence serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 di Jalan Balai Desa.

3. Dalam dakwaan, terdakwa Zakir Husin terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sejak tahun 2006

Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Aset Almarhum Zakir Husin Disita untuk NegaraIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, terdakwa Jakir Usin alias Zakir Husin terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sejak tahun 2006. Dari hasil peredaran narkotika itu, terdakwa memiliki asset yang tidak bergerak berupa lima rumah dan satu tanah kosong di wilayah Medan.

"Serta asset bergerak berupa satu unit mobil Agya BK 1619 OB dan satu unit mobil CRV BK 1831 QH berlogo Pemuda Pancasila. Asset-asset tersebut terdakwa beli dengan mempergunakan uang hasil kejahatan narkotika," tandas JPU.

Selain itu, terdakwa yang merupakan warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Kecamatan Medan Petisah, menerima transfer uang hasil kejahatan narkotika dengan menggunakan rekening milik istrinya sebesar Rp 140 juta.

Dilanjutkan Rambo, bahwa sesuai dengan keterangan pihak bank, terdakwa adalah nasabah dan memiliki rekening yang dibuka pada tanggal 1 November 2010 serta jenis tabungan mandiri

"Di rekening itu, terdakwa menerima pengiriman uang sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp 75 juta. Dalam hal ini terlihat adanya fakta bahwa diduga terdakwa melakukan perbuatan lain berupa tarik tunai secara massive atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.

Menurut Rambo, dalam Khazanah TPPU melakukan perbuatan lain dikenal denga istilah Pass by. Pass by lazim digunakan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya