Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Medan Divonis Satu Tahun Penjara

Putusan kedua terdakwa lainnya diganjar 16 bulan

Medan, IDN Times - Bos judi di Kompleks Asia Mega Mas Kota Medan, Tek Siong (46) divonis satu tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023) sore. 

Majelis Hakim yang diketuai Philip berpendapat perbuatan warga Medan Area itu terbukti melanggar 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU.

1. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dipidana dua tahun penjara

Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Medan Divonis Satu Tahun Penjarailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada persidangan beberapa pekan lalu, jaksa penuntut umum Fransiska Panggabean menuntut terdakwa agar dipidana dua tahun penjara, karena dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

2. Putusan kedua terdakwa lainnya diganjar 16 bulan

Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Medan Divonis Satu Tahun PenjaraIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim yang sama juga membacakan putusan kedua terdakwa lainnya, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (berkas terpisah). Kedua terdakwa yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas Medan itu masing-masing diganjar 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.

Kedua terdakwa juga dinilai melakukan tindak pidana perjudian dengan hal memberatkan dan meringankan, sama seperti terdakwa Tek Siong. JPU Fransiska Panggabean beberapa pekan sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa agar dipidana 2,5 tahun penjara.

3. Penggerebekan dilakukan di Komplek Asia Mega Mas

Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Medan Divonis Satu Tahun PenjaraIlustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Dalam dakwaan diuraikan, sekira pukul 23.00 WIB pada Sabtu, 11 Juni 2022, saat petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan judi di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kecamatan Medan Area.

"Dari penggerebekan itu, Indah Sari Nasution alias Indah bersama Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas," kata JPU.

Selain Indah dan Via, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merek Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette merek Gokong, 3 unit mesin tembak ikan merk Lou Han.

Sebanyak 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan yang mengancel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp42.061.000 dan 2 unit handphone. Ketika diinterogasi, Indah dan Via menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.

Mendapat informasi itu, sekira pukul 12.00 WIB pada Minggu, 12 Juni 2022, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi. Selanjutnya terdakwa Tek Siong dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya