Mal Yuki Simpang Raya Tunggak PBB Hingga Rp1 Miliar

Pemko Medan pptimalkan pendapatan pajak 

Medan, IDN Times  Sebuah spanduk bertuliskan, "Tanah atau Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi dan Bangunan" terpampang di depan Mal Yuki Simpang Raya. Spanduk itu dipasang, Selasa (27/9/2022).

Pemko Medan melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya. Hal ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin mengoptimalkan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

Salah satu wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya ialah Yuki Simpang Raya yang berlokasi di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota. Tim BPPRD Kota Medan yang dipimpin Sekretaris Badan, Odi Anggia Batubara menemui langsung management dari mal Yuki, Selasa (27/9/2022).

Dalam pertemuan tersebut dibahas perihal tunggakan pajak Mall Yuki yang belum dibayarkan sejak tahun 2017 dengan total pajak mencapai lebih kurang Rp1 miliar. Manajemen Yuki belum mampu membayarkan kewajiban pajaknya, maka BPPRD Kota Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman Mall.

1. Pemasangan spanduk dan stiker merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya

Mal Yuki Simpang Raya Tunggak PBB Hingga Rp1 MiliarMall Yuki Simpang Raya Medan tak bayar PBB, BPPRD Kota Medan pasang stiker dan spanduk tunggakan (Dok. Istimewa)

Sekretaris BPPRD Kota Medan Odi Anggia Batubara menjelaskan pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya.

"Hari ini kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama," kata Odi Anggia Batubara didampingi Kabid PBB dan BPHTB Amran dan Kasubdis Teknis Joharsyah.

Baca Juga: BLT Angkutan Umum Rp30 M di Medan akan Cair, Ada Barcode di 800 Armada

2. Tunggakan lebih kurang Rp1 miliar sejak tahun 2017

Mal Yuki Simpang Raya Tunggak PBB Hingga Rp1 MiliarMall Yuki Simpang Raya Medan tak bayar PBB, BPPRD Kota Medan pasang stiker dan spanduk tunggakan (Dok. Istimewa)

Untuk Mal Yuki, Odi Anggia Batubara menyebutkan jumlah pajak yang tertunggak mencapai lebih kurang Rp1 miliar untuk tunggakan beberapa tahun.

"Tunggakannya itu lebih kurang Rp1 miliar dari tahun 2017. Termasuk juga di tahun ini." Sebutnya.

Untuk ke depannya, BPPRD Kota Medan akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB nya.

"Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan."pungkasnya.

3. Pihak Mal Yuki akui akan segera menyampaikan ke pimpinan

Mal Yuki Simpang Raya Tunggak PBB Hingga Rp1 MiliarMall Yuki Simpang Raya Medan tak bayar PBB, BPPRD Kota Medan pasang stiker dan spanduk tunggakan (Dok. Istimewa)

Sementara itu penanggung jawab management Mal Yuki, Lisbet mengatakan pertemuan dengan BPPRD ini akan secepatnya disampaikan kepada pimpinan Yuki untuk selanjut dikomunikasikan kembali dengan pihak BPPRD Kota Medan. "Ini akan kita sampaikan kepada pimpinan kita,"ujarnya singkat.

Baca Juga: Bongkar Pos OKP, Wali Kota Bobby: Demi Medan Bebas Banjir

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya