Pembayaran Rock Fest Kolaborasi Nunggak, Musisi Datangi Kantor LBH

Medan, IDN Times - Musisi Rock Kota Medan meminta pertanggungjawaban kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan EO bernama Jogal Production/JP sebagai panitia penyelenggara terkait hak-hak para musisi dalam kegiatan Medan Rock Fest Kolaborasi 2023 memperebutkan piala Wali Kota Medan.
Mereka menilai bahwa, panitia tidak bertanggungjawab dan telah melakukan pengingkaran hak musisi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dikatakan saat konprensi pers di kantor LBH Medan jalan Hindu, pada Kamis (30/11/2024).
1. Musisi Rock Medan merasa haknya tidak diberikan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan bahwa EO Jogal Production yang melibatkan Dinas Pariwisata Medan telah menjadikan para musisi rock menjadi korban. Hal ini dikarenakan belum juga melunasi pembayaran mulai dari pemenang, vendor, talent, hingga juri.
“Musisi rock menyampaikan permasalahannya dengan apa yang menajdi haknya, itu tidak diselesaikan oleh Jogal Production dan berkaitan dengan Pemko dengan hal ini Walikota Medan atau Pemko Medan,” ucapnya.
“Dan pengaduan yang disampaikan kawan-kawan dari musisi rock kota Medan ini adalah hak mereka tidak diberikan seperti talent, juara, juri, biar dan lainnya,” tambahnya.
2. EO Jogal Production belum selesaikan semua pembayaran

Pengaduan ke LBH Medan ini sebagai bentuk permintaan, untuk mendapatkan keadilan dari Pemko Medan atas apa yang menjadi masalah mereka.
“Mereka minta haknya segera diberikan, maka kita sebagai pendamping untuk menerima pengaduan mereka itu meminta secara tegas untuk bisa menyelesaikan masalah ini,” ucapnya.
Dalam perjanjian JP sebagai penyelenggara, mereka sudah mendapatkan DP atau uang muka untuk acara. Namun, ada sekitar puluhan juta rupiah yang belum diselesaikan dari pihak EO Jogal Production kepada para korban.
“Ada yang Rp5 juta dari vendor, multimedia, ada yang Rp20 juta, Rp500 ribu dan lainnya. Kalau dikumpulkan itu ada puluhan juta,” sebut Irvan.
3. Ada dua ranah hukum yang akan dilakukan LBH Medan

Dari kasus ini, Irvan menjelaskan ada dua ranah hukum yang akan diselesaikan yaitu secara perdata maupun pidana.
“Sebagian yang sudah dibayarkan itu jatuhnya perdata, sedangkan pihak yang sama sekali belum dibayarkan masuk dalam pidana karena sudah tindak penipuan. Jelas ada acaranya dan diumumkan, ada hadiahnya dan kegiatannya,” jelas Irvan.
Bahkan, lanjut Irvan, para musisi rock yang sudah menang diiming-imingkan untuk melakukan recording bersama Walikota Medan.


















