Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Para Pengacara Siap Membela

Martin Lukas Simanjuntak pertanyakan hak Imunitas Advokat 

Medan, IDN Times- Sejumlah pengacara menyatakan siap pasang badan untuk Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Alm Brigadir Josua Hutabarat. Pembelaan yang dilakukan merupakan buntut penetapan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka oleh polisi.

"Kami siap pasang badan untuk kasus yang dijeratkan kepada Kamaruddin Simanjuntak," kata Martin Lukas Simanjuntak, salah seorang advokat kepada IDN Times melalui WA, Sabtu (12/8/2023).

1. Kamaruddin dilaporkan Dirut BUMN atas dugaan pencemaran nama baik

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Para Pengacara Siap MembelaPara pengacara siap lakukan pembelaan untuk Kamaruddin Simanjuntak yang ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik (Dok.Istimewa)

Martin mengatakan, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka oleh Ditipid Cyber Crime Polri. 

Pengacara dari polisi yang tewas dibunuh itu dilaporkan oleh salah satu Dirut BUMN dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik. "Kamaruddin disebut menyebarkan nama baik melalui ITE. Dan disebutkan juga menyebarkan berita hoaks," jelasnya.

Menurut Martin, sebagai penasihat hukum dari seorang klien yang dibela, Kamaruddin tidak pantas dijerat hukum seperti yang disangkakan. 

Kamaruddin, kata Martin hanya melakukan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya. 

"Secara materi apa yang disampaikan oleh Kamaruddin tentu dapat dipertanggungjawabkan melalui pembuktian dan bukti-bukti yang kuat," jelas Martin.

Baca Juga: Rekam Jejak Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J

2. Hak Imunitas advokat sudah tertuang dalam putusan MK

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Para Pengacara Siap Membelailustrasi advokat (pexels.com/Sora Shimazaki)

Dikatakan Martin, menurut UU No18 Tahun 2003, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

"Hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003," ungkapnya.

3. Martin memertanyakan hak imunitas advokat

Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Para Pengacara Siap MembelaPengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Melihat kondisi yang dialami oleh Kamaruddin, Martin pun memertanyakan soal penegakkan hukum terhadap advokat. Menurut dia, penetapan Kamaruddin menjadi tersangka oleh polisi dinilai tidak menghargai hak imunitas dari seorang advokat dalam menjalankan tugas dalam membela hukum klien.

"Apakah hak imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi?," tanya Martin.

Martin menambahkan, melihat kondisi yang dialami oleh Kamaruddin, sejumlah pengacara pun mengaku akan memberi bantuan. Baik bantuan secara hukum maupun melalui aksi solidaritas.

Selain dukungan dari sejumlah pengacara, kata Martin, beberapa organisasi masyarakat dan aktivis juga akan turut memberi dukungan.

"Kita sudah sepakat masing-masing individu akan hadir memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak," jelasnya.

"Ada organisasi Advokat dari AAI, PERADI, PERADI RBT Jakarta Barat dan Organisasi Bantuan Hukum PPHKI, PBHI, LBH IS dan Partai PDRIS. Kalau organisasi masyarakat ada Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya