Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Bisa Lewat Video Call 

Digelar 25 Maret sampai 15 April

Pematangsiantar, IDN Times - Hanya satu pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar jalur perseorangan yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar. Pasangan itu yakni Ojak Naibaho dan Efendi Siregar. 

Pasangan calon itu telah memberikan mandat Leason Officer (LO) dan 19 orang operator. Seluruhnya juga telah dilakukan bimtek input data ke sistem pencalonan.

1. Verifikasi faktual digelar 25 Maret 2020

Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Bisa Lewat Video Call Ketua KPU Kota Siantar Daniel Sibarani (Dok. Istimewa)

Ketua KPU Kota Pematang Siantar Daniel Dolok Sibarani mengatakan, pasangan calon 
perseorangan akan menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Untuk verifikasi faktual, akan digelar sejak 26 Maret hingga 15 April 2020. 

Sedangkan verifikasi terhadap perbaikan syarat dukungan juga nantinya akan dilakukan selanjutnya. "Sebelumnya, penyerahan syarat dukungan perbaikan lebih dahulu dilakukan pada 10 Mei 2020," katanya, Rabu (12/2). 

2. Verifikasi faktual dapat dilakukan dengan video call

Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Bisa Lewat Video Call Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Daniel Dolok Sibarani menjelaskan, dalam verifikasi faktual, ada hal baru yang sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Yang mana, petugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki langkah alternatif berupa video call ketika melakukan verifikasi. 

"Langkah alternatif itu dilakukan, jika pendukung paslon perseorangan berhalangan hadir karena sakit, atau sedang berada di luar kota," jelasnya. 

Baca Juga: KPU Medan Telusuri Rekam Jejak Calon PPK Pilkada 2020 lewat Medsos

3. Pendukung paslon berikan pernyataan dukungan ketika video Call

Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Bisa Lewat Video Call pixabay.com/Tumisu

Di saat verifikasi, petugas PPS akan berkoordinasi dengan penghubung paslon perseorangan, guna meminta surat keterangan sakit, atau warga yang disebut memberikan dukungan sedang berada di luar kota.

"Kalau teknisnya, petugas melakukan video call dengan pendukung perseorangan. Pendukung harus menunjukkan KTP elektroniknya dan mengaku mendukung paslon perseorangan," terangnya. 

4. Antisipasi suap, peran Bawaslu diharapkan

Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan Bisa Lewat Video Call IDN Times/Cije Khalifatullah

Daniel mengatakan, komisioner terus melakukan pemantauan dalam verifikasi tersebut. Ia tidak menampik verifikasi faktual rawan terjadi penyuapan. Untuk itu, peran Panwas Kecamatan maupun Bawaslu juga diharapkan KPU.

"Kita lakukan pengawasan terhadap PPS kita. Sebelum mereka bekerja di lapangan, kita lakukan diklat berapa hari. Sehingga, bisa melawan rayuan dari tim penghubung paslon perseorangan," ujarnya.

Baca Juga: Ingin Jadi Calon Wali Kota Perseorangan, 5 Hal yang Wajib Diketahui

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya