Usai Pemilu, di Simalungun Ada Pemilihan Pangulu, Apakah Itu?

Pangulu akan memimpin Nagori atau Desa

Simalungun, IDN Times - Usai disibukkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada 17 April 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun punya agenda pesta demokrasi berikutnya. Mereka akan menggelar pemilihan Pangulu untuk sebanyak 61 Nagori atau desa.

Bagi yang masih asing dengan Pangulu ini adalah pejabat setingkat lurah atau kepala desa di daerah Simalungun. Sejak pendaftaran dibuka dari 30 April hingga 13 Mei 2019, total yang mengajukan diri sebanyak 386 orang. 

Baca Juga: Truk Tronton Jatuh ke Jurang di Simalungun, Tiga Penumpangnya Selamat

1. Pangulu di 5 Kecamatan tidak ikut pemilihan.

Usai Pemilu, di Simalungun Ada Pemilihan Pangulu, Apakah Itu?IDN Times/Harry Siswoyo

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba, Selasa (13/5).

Menurut Sarimuda Purba, ada lima Kecamatan tidak mengikuti pemilihan Pangulu lantaran masa periode jabatan belum selesai. Secara keseluruhan, Kabupaten Simalungun memiliki 32 Kecamatan dengan 386 Nagori.

Sesuai jadwal yang telah direncanakan, pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) dilakukan serentak tanggal 12 Juni 2019. Segala keperluan kesana telah dipersiapkan. Diharapkannya semua berjalan sesuai harapan, aman kondisif. 

Masyarakat didorong untuk menentukan hak pilihnya dengan baik karena peran Pangulu sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan warga terlebih dengan adanya anggaran yang dikelola Pangulu. Anggaran yang dimaksud adalah, Dana Desa dan Anggaran Dana Desa. 

2. Syarat Pangulu, salah satunya tidak boleh menjabat tiga kali

Usai Pemilu, di Simalungun Ada Pemilihan Pangulu, Apakah Itu?IDN Times/Muhamad Iqbal

Di tengah proses pendaftaran, salah seorang panitia Pilpanag Marolop Silalahi tidak lupa mensosialisasikan syarat calon Pangulu. Salah satunya setiap Pangulu yang sudah menjabat dua periode tidak memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan diri kembali.

Untuk itu, panitia telah menyusun formulir pendaftaran. Dimana surat keterangan yang diambil dari kantor DPMPN tersebut harus menjelaskan bahwa calon terkait bukan menjabat dua kali sebagai Pangulu. Ini harus dilampirkan dalam berkas untuk diserahkan kepada panitia pemilihan di setiap nagori.

3. Pendaftaran bisa diperpanjang jika calon kurang dari dua orang

Usai Pemilu, di Simalungun Ada Pemilihan Pangulu, Apakah Itu?IDN Times/Patiar Manurung

Setelah pendaftaran Pilpanag ditutup tanggal 13 Mei 2019 pukul 24.00 Wib, selanjutnya panitia pemilihan Pangulu melakukan penelitian kelengkapan administrasi. Jika hasil penelitian dari panitia pemilihan para bakal calon dinyatakan memenuhi syarat maka tahap selanjutnya penetapan calon.

Namun panitia akan memperpanjang jadwal pendaftaran jika dalam satu nagori jumlah yang mencalonkan diri kurang dari dua orang. Marolop Silalahi mengakui, ada banyak syarat untuk mencalonkan diri sebagai pangulu. Hal yang tidak kalah menarik harus ada keterangan dari Kapolsek bahwa calon tidak pernah terlibat mengganggu ketertiban umum.

"Makanya, kalau tidak ada dua maka kita perpanjang pendaftaran. Kedua, kalau lebih dari lima calon maka akan dilakukan seleksi kemampuan karena calon paling banyak lima orang," ucapnya.

Baca Juga: Gudang Traktor Petani Terbakar di Simalungun, Kerugian Rp600 Juta

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya