Jaringan Narkotika Internasional Diungkap, Dikendalikan dari Lapas

BNNP Sumut tangkap pengendali dari Tanjung Gusta

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali mengungkap jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan. Lima orang ditahan dan sejumlah barang bukti yakni sabu, ekstasi dan happy five turut disita.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dalam konfrensi pers,  di Markas BNNP Sumut Jalan Wiliem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Jumat (26/4), menerangkan, hasil dari pengungkapan itu BNNP Sumut berhasil mengamankan lima pelaku dengan total barang bukti 8,2 kg Sabu, 1900 butir pil Ekstasi dan 330 butir Happy Five.

1. Pengawasan masih lemah sehingga bisa dikendalikan dari lapas

Jaringan Narkotika Internasional Diungkap, Dikendalikan dari LapasIDN Times/istimewa

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial sangat menyayangkan masih adanya kebocoran terkait mudahnya telepon genggam masuk ke dalam Lapas. Sehingga membuat napi Lapas Klas I Tanjunggusta Medan mudah menjadi pengendali narkotika.

Atrial mengatakan, razia sudah sering dilakukan. Namun masih sering lolos. Hal itu menurutnya bisa ditanyakan ke pihak Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan atau Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut. 

"Razia sudah sering dilakukan. Namun, masih ada aja telepon genggam yang masuk ke dalam Lapas dan dimanfaatkan untuk mengendalikan narkotika. BBNP Sumut sudah mengingatkan, mungkin mereka sudah berupaya tapi belum maksimal. Tapi rekan-rekan bisa tanya ke pihak Lapas atau Kanwil-nya," kata Atrial.

Baca Juga: 1640 Pemilih akan Mengikuti Pemungutan Suara Ulang di Tapteng

2. Satu orang jadi pengendali narkotika dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan

Jaringan Narkotika Internasional Diungkap, Dikendalikan dari Lapasvaping.com

Atrial menjelaskan, pengendali narkotika di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, diketahui bernama Khairul. Warga binaan ini yang mengendalikan keempat pelaku yakni Ian (30), Said Julham (42), Sangkot Hairat Pohan (30) dan Bantut (29) yang berada di luar lapas.

Masih dikatakannya, pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (13/4) di Jalinsum, Desa Padanghalaban, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dari situ BNNP Sumut berhasil meringkus Iyan. Pria 30 tahun ini merupakan kurir yang ditugaskan oleh Sandi (DPO).

"Dari tangan Iyan, petugas menyita tiga bungkus sabu seberat 3 kilogram yang akan diantarkan ke pelaku Bantut," ujar Atrial.

3. Berusaha melarikan diri, tiga pelaku ditembak di bagian kaki

Jaringan Narkotika Internasional Diungkap, Dikendalikan dari LapasIDN Times/istimewa

Lanjutnya, penangkapan kedua berlangsung di Gang Aman Kampung Baru, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (20/4) dinihari sekira pukul 02.00 WIB. Dari TKP, petugas mengamankan Said Julham dan Sangkot Hairat Pohan. Mereka juga merupakan orang suruhan Sandi, yang bertugas mengantar barang bukti ke Bantut. 

Dari pengakuan ketiganya, BNNP Sumut akhirnya mengamankan Febriadi Juri alias Bantut. Pria 29 ini ditangkap dari Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Bantut ini berperan sebagai orang yang menyimpan seluruh barang bukti narkotika.

"Namun pada saat dilakukan pengembangan, pelaku Iyan, Said Julham dan Sangkot Hairat Pohan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan petugas," jelasnya.

"Dari keempatnya, akhirnya diketahui bahwa mereka disuruh oleh Khairul Arifin alias Dede Kunto. Kepada petugas, Khairul mengaku narkotika itu dibelinya dari seorang bandar narkoba asal Malaysia berinisial D. Saat ini bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia guna meringkus D," jelas Atrial.

4. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati, jangan ditiru ya...

Jaringan Narkotika Internasional Diungkap, Dikendalikan dari LapasIDN Times/Sukma Shakti

Selain barang bukti non narkotika, petugas turut menyita, dua unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, tiga kotak kartu perdana, satu buku catatan, dua buku tabungan dan satu kartu ATM.

"Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegas Atrial.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya