IWO Medan Kecam Dua Staf RSJ yang Halangi Tugas Wartawan

Halangi tugas pers bisa dipidana

Medan, IDN Times - Lagi-lagi wartawan mendapat halangan kala melakukan tugasnya. Itu terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Kota Medan. Seorang diduga ASN dan satpam menghalangi kinerja para jurnalis yang bertugas.

Hal itu dikatakan Ketua IWO Medan, Erie Prasetyo, menurutnya tindakan yang dilakukan dua staf tersebut jelas merupakan bentuk menghalangi atau menghambat fungsi pers.

"Kita sebagai warga Indonesia harus taat hukum. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Tidak dibenarkan tindakan menghalangi atau menyensor (penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi atau tindakan peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun)," terang Erie di Medan, Rabu (30/6/2021).

1. Menghalangi tugas pers bisa dihukum pidana

IWO Medan Kecam Dua Staf RSJ yang Halangi Tugas WartawanKetua IWO Medan Erie Prasetyo (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Erie, kedua staf Prof Dr Muhammad Ildrem (satpam dan ASN) yang menghalangi tugas wartawan tersebut jelas melanggar Pasal 18 UU Pers yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Dua Staf RSJ yang halangi tugas pers harus dipidana penjara. Silakan laporkan saja mereka, kami dukung. Dan pasti pihak kepolisian akan memproses itu. Kita kan juga mau menegakkan undang-undang yang berlaku," ujar Erie.

Baca Juga: ASN dan Sekuriti RSJ Tantang Duel Jurnalis yang Liput Vaksinasi ODGJ

2. Dua staf bertindak arogan, padahal jurnalis sudah dapat izin meliput dari Dirut RSJ

IWO Medan Kecam Dua Staf RSJ yang Halangi Tugas WartawanOknum ASN RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem berupaya merampas kamera milik jurnalis, Selasa (29/6/2021). (Istimewa)

Belakangan ini juga kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap wartawan di wilayah Sumatera Utara. Erie berharap kejadian penghalangan tugas wartawan yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem menjadi atensi aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi dari wartawan yang jadi korban kedua staf tersebut bahwa kedua staf tersebut bertindak arogan, menghalangi dengan paksa tugas pers dan juga sempat mengajak adu jotos (duel) para wartawan.

"Informasinya mereka juga ajak wartawan duel. Ya sudah, dilaporkan saja agar segera ditangkap mereka. Kalau nanti sudah di penjara, mereka kan akan banyak bertemu lawan duelnya di sana," beber Erie.

3. Jurnalis sempat diajak berduel

IWO Medan Kecam Dua Staf RSJ yang Halangi Tugas WartawanOknum sekuriti RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem yang mengajakjurnalis berduel, Selasa (29/6/2021). (Istimewa)

Peristiwa itu bermula saat para jurnalis melakukan tugas jurnalistik di RSJ pelat merah itu. Mereka meliput vaksinasi COVID-19 terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Selasa (29/6/2021). Sepanjang peliputan, tidak ada gangguan apapun. Namun, ketika para jurnalis akan pulang, tiba-tiba mereka didatangi oleh ASN dan sekuriti.

Risky Cahyadi, jurnalis Tribun Medan menjadi salah satu korban intimidasi dan upaya perampasan kamera. Kiki –sapaan akrabnya—mengatakan, sebelum kejadian, dia dan beberapa jurnalis lainnya berniat untuk pulang karena sudah melakukan liputan. Namun tiba-tiba seorang ASN bernama Wahyu A Kaban mendatangi mereka.

ASN itu mempertanyakan soal izin peliputan kepada mereka. Para jurnalis pun sudah menjelaskan jika mereka sudah mendapatkan izin dari Direktur RSJ.

“Saat keluar dari gedung, kami dihadang sama ASN itu. Dia malah mempertanyakan izin kami. Sudah kami jelaskan, tapi ASN itu malah bertindak arogan,” ujar Kiki.

Selain itu seorang sekuriti juga mengajak jurnalis berduel. Dia sempat membuka seragam dinasnya. Namun sekuriti lainnya menenangkan dan meminta maaf kepada para jurnalis.

Baca Juga: ODGJ di RSJ Prof Ildrem Mengikuti Vaksinasi COVID-19 Secara Bertahap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya