Divonis 5 Tahun Penjara, Raja Bonaran: Kejiwaan Hakim Perlu Diperiksa

Mantan Bupati Tapteng akan ajukan ke MA

Tapanuli Tengah, IDN Times - Setelah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim, Raja Bonaran Situmeang pun menyatakan sikap. Mantan Bupati Tapanuli Tengah itu mengungkapkan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Hal itu disampaikan Bonaran setelah menjalani sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Senin (8/7).

"Saya akan banding. Menurut saya, apa yang disampaikan majelis hakim dalam vonisnya tidak ada kaitannya dengan saya," ungkap Bonaran.

Baca Juga: Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara, Pendukung Soraki Hakim

1. Bonaran mengaku tidak mengenal 2 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan

Divonis 5 Tahun Penjara, Raja Bonaran: Kejiwaan Hakim Perlu DiperiksaIDN Times/Hendra Simanjuntak

Dikatakan Bonaran, dalam tingkat banding nantinya, ada beberapa hal yang paling menarik untuk dibuktikan. Diantaranya yakni keterangan dari saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Tadi menurut hakim ada beberapa saksi yang memberikan uang kepada saya, siapa saksi-saksi yang memberikan uang itu?," kata Bonaran.

Dari 24 saksi yang dihadirkan selama persidangan tersebut, Bonaran juga mengaku tidak mengenal dari beberapa saksi tersebut. Dua diantaranya yakni saksi atas nama Heppi Rosnani Sinaga dan Farida Hutagalung.

"Farida Hutagalung yang membuka rekening, apa urusannya dengan saya. Heppi Rosnani Sinaga yang melakukan penipuan, apa urusannya dengan saya. Kenapa saya yang jadi terpidana. Ini aneh kan namanya," kata Bonaran.

2. Bonaran akan mengajukan ke MA agar kejiwaan hakim diperiksa

Divonis 5 Tahun Penjara, Raja Bonaran: Kejiwaan Hakim Perlu DiperiksaIDN Times/Hendra Simanjuntak

Menanggapi vonis hal yang dibacakan oleh majelis hakim, Bonaran juga akan mengajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kejiwaan hakim tersebut. "Saya akan buat surat ke MA agar kejiwaan mereka (hakim) diperiksa," katanya.

3. Bonaran tagih dua alat bukti yang memberatkannya

Divonis 5 Tahun Penjara, Raja Bonaran: Kejiwaan Hakim Perlu Diperiksa

Lebih lanjut diungkapkan Bonaran, sesuai dengan KUHAP Pasal 183, seorang hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harus didasari dua alat bukti.

"Aneh kan, mana dua alat bukti tersebut? Jadi saya akan ajukan ke Mahkamah Agung, agar kejiwaan para hakim ini perlu di tes. Bukan hanya ilmunya yang perlu di tes, tapi kejiwaan hakim tersebut juga perlu diperiksa," kata Bonaran mengulangi.

"Jangan gara-gara suasana batin itu muncul tanpa ada dua alat bukti, orang dihukum. Kasihan kan, saya punya anak istri yang harus saya tanggung," tambahnya.

Baca Juga: Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi Dilaporkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya