BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional

Dua pemilik 64 kg narkotika sabu ditangkap di Malaysia

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran narkotika jenis sabu sindikat jaringan Internasional Malaysia-Dumai-Medan-Aceh, dari periode September 2018 hingga April 2019.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari tiga pengungkapan dalam waktu yang berbeda berjumlah 84,4 kilogram.  Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada bulan September 2018.

Awalnya pihak TNI Angkatan Laut menemukan satu unit speedboat di daerah Seruai Aceh Tamiang yang tidak ditemukan pemiliknya. Ketika digeledah, dari dalam speedboat ditemukan 64 kilogram sabu.

"Setelah melakukan penyelidikan. Pemilik kapal sekaligus narkoba 64 kilogram itu berjumlah dua orang dan diketahui sudah melarikan diri ke Malaysia," kata Arman saat memaparkan kasus di markas BNNP Sukut, Jumat (12/4).

1. 64 kilogram sabu yang ditemukan di speedboat dikendalikan napi Lapas Cipinang

BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan InternasionalIDN Times/Fadli Syaputra

Setelah BNN berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia, akhirnya Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah yang dinyatakan sebagai pemilik speedboat dan 64 kilogram sabu itu berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap di Penang dan kemudian langsung dijemput BNN untuk melakukan pengembangan terkait sumber atau jaringan 64 Kg sabu itu.

"Hasil dari penyelidikan kita, 64 kilogram sabu-sabu ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Cipinang Jakarta bernama Edy alias Samurai. Dan kita sudah berkordinasi dengan pihak Lapas agar mereka menyerahkan Edy," kata Arman lagi. 

Baca Juga: Polisi Musnahkan 160,71 Kilogram Sabu  dan Narkotika lainnya

2. Dari pengungkapan kedua BNNP tembak kaki kiri SL karena melakukan perlawanan

BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasionalpixabay.com/Robert-Owen-Wahl

Pengungkapan kedua, sambung Arman, BNNP Sumut melakukan pengungkapan pada Jumat 5 Apri 2019 dari Jalan Karya Sekata, Kelurahan Sri Agul, Kecamatan Medan Barat. Dari disitu, BNNP berhasil meringkus seorang pria berinisial SL (38) dan juga menyita 10 kilogram sabu yang dibawa menggunakan becak motor.

"Melalui keterangan SL kita melakukan pengejaran terhadap pria berinisial A yang berperan sebagai penyimpan barang bukti. Tapi terhadap SL kita berikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kirinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," ungkap Arman. 

3. Peredaran narkoba dikendalikan dua napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan

BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan InternasionalIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Masih dikatakan Arman, pengungkapan terakhir pada Kamis (11/4). BNN dan jajaran kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Lagi, BNNP berhasil menyita barang bukti seberat 10 kilogram sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia itu. Selain itu, BNNP turut mengamankan Usman, Rianto dan Devi Yanni yang sedang bertransaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui pemilik narkotika sabu-sabu itu adalah milik YUN warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. BNNP pun segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku YUN di kediamannya.

Arman menambahkan, pengungkapan tangkapan kedua yang berlangsung di Medan, diketahui dikendalikan oleh dua narapidana yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Mereka adalah ZH alias ZUL yang berperan sebagai pemilik dan E yang membantu pengendalian.

4. Diselundupkan lewat Dumai

BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan InternasionalIDN Times/Fadli Syaputra

Narkotika yang diamankan diketahui berasal dari Malaysia dan diseludupkan melalui Dumai, Provinsi Riau. Dari Riau menuju Kisaran, sabu-sabu itu dibawa oleh Rianto menggunakan truk. Sampai di Kisaran, narkotika diserahkan kepada Usman dan Devi Yanti yang rencananya akan membawanya ke Rianto menggunakan truck, lalu akan diserahkan oleh Usman, warga Aceh dan Devi Yanti, warga Medan.

5. Mobil dan speedboat jadi barang bukti

BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jaringan InternasionalIDN Times/Fadli Syaputra

Dari ketiga kasus ini BNN masih melakukan pengembangan dan satu kasus yang terkait 64 kg, tadi ternyata pengendalinya adalah seorang napi di Lapas Cipinang Jakarta. Saat ini sedang kita lakukan pembicaraan dengan pihak lapas untuk segera menyerahkan tersangka.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, BNN turut menyita barang bukti lain seperti dua unit mobil, satu unit speedboat, satu unit truk, beberapa unit telepon genggam, kartu indentitas, ATM serta buku tabungan bank.

"Kita juga akan menelusuri terkait aliran dana di rekening para sindikat. Patut kita duga ada pencucian uang, dan kita akan memiskinkan mereka agar para sindikat ini tidak bisa menjalankan aksinya karena kekurangan dana," pungkas Arman.

Baca Juga: Tulis 'Copot Kapolda Sumut', Yusroh Dihukum 9 Bulan Penjara  

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya