Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Burung Langka asal Pulau Buru

Ada 28 ekor burung yang disembunyikan

Medan, IDN Times- Tim patroli dari Bea Cukai Belawan berhasil menggagalkan penyelundupan hewan langka, Sabtu (13/4). Dari operasi itu, sebanyak 28 ekor burung Langka asal Pulau Buru, Maluku, diamankan dari perairan Belawan dan sembilan orang ditangkap.

"Penangkapan dilakukan oleh tim patroli laut KPPBC Tipe Madya Pebean Belawan, dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15035 ketika melakukan patroli antar pulau ," kata Kepala Bea Cukai Belawan Haryo Limanseto saat memaparkan hasil ungkapan di Kantor Bea Cukai Belawan, Senin (15/4).

1. Ada tiga jenis burung yang disembunyikan

Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Burung Langka asal Pulau BuruIDN Times/Fadli Sahputra

Adapun jenis ke 28 burung itu yakni 23 ekor jenis burung Nuri Ambon  (Alisterus Amboinensis), 1 ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) dan 4 Burung Nuri Jambul Kuning (Cacatua Suphurea). Ke 28 ekor burung tersebut dibawa melalui kapal pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja yang bermuatan kayu dengan tujuan Pulau Buru Ambon -Belawan.

2. Untuk kelabui petugas seluruh barang bukti disimpan di kabin kamar ABK

Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Burung Langka asal Pulau BuruIDN Times/Fadli Sahputra

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas ketika memeriksa kamar para Anak Buah Kapal (ABK). Petugas lantas menggeledah seisi kamar dan akhirnya menemukan ke 28 burung langka itu disembunyikan di dinding kabin kamar ABK.

3. Tak dapat tunjukkan dokumen hewan

Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Burung Langka asal Pulau BuruIDN Times/Fadli Sahputra

Haryo menambahkan, setelah penggeledahan, tim patroli memeriksa kelengkapan dokumen. Namun para pembawa hewan tak dapat menunjukkannya.

"Ketika ditanyai tentang kelengkapan surat keterangan ke 28 hewan langka itu, mereka tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen. Berdasarkan hal itu sembilan ABK termasuk nahkoda akhirnya diamankan," ucap Haryo.

4. Pembawa hewan langka itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Burung Langka asal Pulau Buruwnyc.org

Haryo menambahkan, terkait apakah kesembilan orang yang diamankan merupakan sindikat perdagangan hewan langka internasional. Dia mangaku sejauh ini masih terus melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, lanjut Haryo, mereka diduga melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan pasal 4O ayat 2 Undang—undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 juta.

"Pelaku juga diduga melanggar Pasal 31 ayat 1 UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," ujar Haryo.

5. BKSDA Sumut klaim seluruh hewan yang diamankan masih dalam kondisi sehat

Bea Cukai Belawan Gagalkan Penyelundupan Burung Langka asal Pulau BuruIDN Times/Fadli Sahputra

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Hotmauli Sianturi yang mengatakan sejauh ini seluruh hewan dalam kondisi sehat. Secepatnya seluruh barang bukti akan dikarantina dan setelah itu akan dilepaskan ke habitatnya masing-masing.

"Hasil pemeriksaan tim semua kondisi hewan ini sehat. Sore ini rencananya akan kita bawa ke Sibolangit dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian dilepas kembali ke habitatnya ," jelas Hotmauli.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya