Pekan Depan, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Disidang

Termasuk anak Bupati Langkat nonaktif

Langkat, IDN Times - Delapan tersangka kasus kekerasan di kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin akan menjalani sidang pekan depan. Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, yang dihubungi via WhatsApp. "Iya benar bang, akan digelar tanggal 28 juli 2022," kata Indra, melalui pesan Whatsapp, Kamis (21/7/2022).

1. Ada pengamanan sidang dan akan digelar secara online

Pekan Depan, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat DisidangTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Ke delapan tersangka ini masing-masing berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antara mereka diketahui merupakan putra dari mantan Bupati Langkat Nonaktif. Sidang perndana ini sendiri nantinya diakui oleh Indra, akan digelar secara Online. 

Disinggung akankah ada pengamanan khusus dalam sidang yang akan digelar nantinya, mengingat kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat. Dirinya enggan berkomentar banyak dan hanya mengakui jika memang ada pengamanan. "Pengamanan sidang pastinya," terang dia singkat.

Baca Juga: Terungkap! Ini Cara Kakak Bupati Langkat Atur Pemenang Tender Proyek

2. Kabag OPS: Sejauh ini belum ada permintaan pengamanan khusus

Pekan Depan, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat DisidangKomisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polres Langkat Kompol Aris Fianto mengakui, sejauh ini pihak dari Kejari Langkat belum ada mengajukan permintaan pengamanan khusus akan sidang yang akan digelar nantinya. Meskipun demikian, jika nanti ada permintaan, pihak kepolisian akan siap siaga untuk melakukan pengamanan.

"Belum ada permintaan atau surat resmi masuk ke saya untuk meminta bantuan pengamanan. Jika nanti ada, pasti kita akan siapkan personil untuk melakukan pengamanan," kata Aris.

Biasanya sambung Aris, permintaan akan diajukan jika dibutuhkan dan waktunya pengajuan tak bisa ditentukan. "Jika dibutuhkan, sehari sebelum giat terkadang kerap diajukan permohonan. Pun begitu, kita sifatnya hanya menunggu dan jika dibutuhkan kita siap," tegas dia.

3. Para tersangka didakwa dengan pasal yang berbeda-beda

Pekan Depan, 8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat DisidangTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sebelumnya, setelah dinyatakan berkas lengkat (P21), delapan tersangka dan barang bukti yang sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (23/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Terbit Rencana Peranginangin (TRP),  Dewa Peranginangin (DP), Terang Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (JS), Iskandar Sembiring (IS), HS, RG, HG, dan SP. Dewa sendiri merupakan anak kandung Terbit. Berkas terbit sendiri belum selesai dilengkapi.

Kasus ini menyita perhatian publik. Polisi sudah melakukan rangkaian pemeriksaan, mulai olah tempat kejadian perkara, pembongkaran kuburan korban penyiksaan, hingga gelar perkara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan sempat menjelaskan, para tersangka akan didakwa dengan pasal berbeda. Tersangka SP, JS, RG dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

"Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anak Buah Bupati Langkat Ungkap Ada 'Proyek Ring 1', Apa Maksudnya?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya