Sengketa Tanah Ulayat di Desa Martelu, Dua Kades Diduga Terlibat

Kades mengaku salah menelaah surat keterangan tanah

Deli Serdang, IDN Times - Puluhan warga Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang merasa kecewa dengan Camat Sibolangit, Febri E Gurusinga. Sebab, Febri tak mampu menghadirkan Kepala Desa Martelu dan Sukamaju untuk membahas persoalan tanah di Desa Martelu seperti yang dijanjikannya.

Padahal, warga menduga kuat kedua kepala desa itu telibat dalam menjual tanah yang dikenal dengan sebutan “Shipon” yang selama ini menjadi kawasan serapan air di Desa Martelu kepada pihak luar demi keuntungan pribadi.

Dan merekalah sebenarnya pihak yang paling penting dihadirkan guna diminta pertanggungjawaban terkait penjualan tanah itu.

Pada saat pertemuan digelar, Febri dan stafnya dengan entengnya menyampaikan kedua kepala desa itu tidak datang ketika ditanyai enam orang perwakilan yang masuk ke ruang kerjanya.

“Kita sudah mengundang mereka via telpon dan SMS. Mereka tak datang, mau gimana lagi,” ujar Febri, Kamis (14/1/2021).

1. Warga Martelu minta pengerjaan di lahan itu dihentikan sementara karena ada sengketa

Sengketa Tanah Ulayat di Desa Martelu, Dua Kades Diduga TerlibatPertemuan warga Desa Martelu dengan Camat Sibolangit (Dok. IDN Times)

Mendengar itu, perwakilan warga Desa Martelu menghargai ucapan Febri sehingga tidak lagi mempersoalkan tidak hadirnya kedua pimpinan desa itu. Satu persatu dari perwakilan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan kedua kepala desa tersebut dinilai telah melanggar hukum.

Di antaranya surat keterangan tanah “Shipon” di Desa Martelu namun dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamaju. Kemudian, nomor register surat di halaman depan berbeda dengan di dalam. Lalu ada nama yang membubuhkan tanda tangan tetapi yang bersangkutan sudah lama meninggal dunia.

Mereka juga menyampaikan kekhawatiran akan terjadinya bencana alam karena di lahan “Shipon” yang sedari dulu ditanami pepohonan kini sudah ditebangi oleh pihak pembeli. Untuk itu, warga meminta Camat melakukan tindakan secepatnya, baik mempertemukan warga Desa Martelu dengan oknum yang diduga terlibat menjual tanah tersebut. Kemudian menghentikan segala aktivitas dan penebangan pohon di lahan itu sampai persoalan selesai.

“Nanti akan kita lakukan pertemuan lanjutan pada tanggal 20 Januari dan kita undang kedua kepala desa itu secara resmi. Pihak kepolisian beserta Koramil juga kita undang untuk menyaksikannya,” janji Febri.

“Besok juga akan kita buat surat agar pengerjaan di lahan itu dihentikan sementara karena ada sengketa,” tambahnya.

Baca Juga: Arya Saloka Pernah Jadi Hansip, 9 Potret Jadul Pemain Ikatan Cinta

2. Camat Sibolangit berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan

Sengketa Tanah Ulayat di Desa Martelu, Dua Kades Diduga TerlibatMasyarakat Desa Martelu di Kecamatan Sibolangit melakukan aksi gotong-royong berupa penanaman pohon di areal tanah ulayat masyarakat Desa Martelu (Dok. IDN Times)

Juru bicara warga Desa Martelu, Dedi Sinuhaji menyampaikan kekecewaannya karena Febri E Gurusinga tidak bisa menghadirkan Kepala Desa Martelu,Ernalem Tarigan dan Kepala Desa Sukamaju, Gover Helhose.

“Padahal pertemuan ini atas inisiasi Bapak Camat Sibolangit. Semalam dia menyakinkan kedua kepala desa yang kami duga terlibat menjual tanah hadir di pertemuan hari ini. Namun kenyataannya dia tak mampu, ada apa ini? jadi bertanya-tanya kami,” ungkap Dedi usai pertemuan.

Pun begitu, lanjut Dedi, pihaknya tetap menghargai hasil pertemuan. Di antaranya, Camat Sibolangit berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan. Lalu menyurati pihak pembeli agar tidak melakukan penebangan di lahan tersebut.

“Jika tidak direalisasikan, jangan salahkan kami, Masyarakat Desa Martelu akan melakukan sebuah tindakan,” tegas Dedi.

3. Kepala Desa Martelu mengakui telah salah menelaah surat keterangan tanah di Martelu

Sengketa Tanah Ulayat di Desa Martelu, Dua Kades Diduga TerlibatMasyarakat Desa Martelu di Kecamatan Sibolangit melakukan aksi gotong-royong berupa penanaman pohon di areal tanah ulayat masyarakat Desa Martelu (Dok. IDN Times)

Sebelumnya, pada 22 Desember 2020 lalu. BPD Desa Martelu yang diketuai oleh Sopan Tarigan menggelar rapat desa dengan mendudukkan antara Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Martelu.

Dalam rapat desa tersebut, Kepala Desa Martelu ,Ernalem Tarigan mengakui telah salah menelaah surat keterangan tanah di Martelu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukamaju.

“Ya jelas itu semua sudah salah. Kalau harus kin aku hancur, itu resiko lah. Jadi bagaimana lagi harus ku buat,” ungkap Ernalam Tarigan, Kepala Desa Martelu.

Sementara itu, masyarakat Desa Martelu meminta agar Pemerintah Desa Martelu untuk mencabut surat yang salah tersebut, demi hukum. Namun hingga saat ini surat keterangan tanah yang dinilai cacat hukum diterbitkan oleh Kepala desa Martelu dan Sukamaju belum juga dicabut.

Baca Juga: Rawat Tanah Ulayat, Warga Desa Martelu Lakukan Penanaman Pohon

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya