Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Disebut Beli Tanah Rp6 Miliar

Jaksa hadirkan dua saksi tambahan

Sibolga, IDN Times - Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara kembali menggelar sidang kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang (RBS) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (13/5).

Dalam agenda sidang kali ini, dua orang saksi tambahan turut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Kedua saksi tersebut yakni Jhon Sinambela dan Abdul Basyir Situmeang.

1. Saksi pertama beberkan pembelian tanah oleh RBS

Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Disebut Beli Tanah Rp6 MiliarIDN Times/Hendra Simanjuntak

Sidang yang digelar ini, Jhon Sinambela adalah saksi pertama yang dihadirkan untuk diperiksa. Pada persidangan, Jhon Sinambela pun membeberkan terkait pembelian tanah oleh RBS.

Dalam hal ini, Jhon Sinambela diketahui merupakan pemilik tanah di depan SPBU Pandan.

"Awalnya tanah yang di depan SPBU saya tawarkan sebesar Rp6 miliar," kata Jhon di depan hakim.

Baca Juga: Jokowi Unggul di Tapteng, Ini Nama-nama Caleg yang Diprediksi Lolos

2 Ajudan RBS serahkan DP pembelian tanah sebesar Rp1,5 Miliar

Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Disebut Beli Tanah Rp6 MiliarPexels.com/Pixabay

Dikatakan, harga tanah dengan luas 1 Ha seharga Rp6 miliar itu pun mendapat penawaran dari RBS yang berlangsung di rumah dinas Bupati Tapteng.

"Waktu itu saya diundang ke rumah dinas Bupati dan Bonaran menawar tanah milik saya seharga Rp5 M, tapi saya bertahan dengan harga Rp6 miliar dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah ada brosur perumahan yang akan di bangun secepatnya. Setelah mendengar alasan dari saya, akhirnya Bonaran menawar seharga Rp5,5 miliar. Dan setelah sepakat dengan harga Rp5,5 miliar, uang (DP) sebesar Rp1,5 miliar pun diserahkan oleh  ajudan RBS," jelas Jhon.

Selanjutnya, kata Jhon, kemudian Bonaran pun meminta dirinya untuk mengurus kepemilikan hak milik tanah kepada satu notaris di Tapanuli Tengah.

"Pada surat tanah itu, nama Robert Situmeang dicantumkan sebagai pemilik tanah yang merupakan keluarga dekat Bonaran," kata Jhon.

Pada kesempatan itu, sidang yang diketuai oleh Martua Sagala memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan dari saksi pertama (Jhon Sinambela).

"Tidak ada kaitannya dengan perkara ini, yang mulia," kata Bonaran singkat.

3. Saksi kedua juga sebut kepemilikan tanah di Pulau Ungge

Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Disebut Beli Tanah Rp6 MiliarIDN Times/Hendra Simanjuntak

Saksi kedua yang dihadirkan atas nama Abdul Basir Situmeang juga turut membeberkan terkait pembelian tanah di Pulau Ungge. Dalam hal ini, Bonaran disebut-sebut memiliki tanah di pulau tersebut.

"Setahu saya ada tanah yang di pulau ungge itu ditawar oleh terdakwa (Bonaran), dan yang saya ketahui ada delapan yang mempunyai kepemilikan tanah di pulau ungge itu," kata Basyir.

Terdakwa yang mengenakan kemeja batik ini pun diberi kesempatan oleh Hakim untuk menanggapi keterangan saksi kedua. Oleh RBS, dirinya pun membantah apa yang dikatakan Abdul Basyir Situmeang.

"Saya juga tidak mengetahui itu pak hakim," kata Bonaran.

4. Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Disebut Beli Tanah Rp6 Miliarpixabay/stevepb

Syahrul Effendi Harahap yang bertindak sebagai JPU pada perkara RBS mengatakan bahwa, dihadirkan 2 orang saksi pada sidang ini hanya untuk pemeriksaan saksi terkait perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

"Ia tetapi secara formilnya ada itu marga Sinambela juga, lupa saya namanya itu, tetapi tawar menawar nya itu sama Bonaran. Dalam perkara ini, Bonaran diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.

Baca Juga: Menunggak Sebulan, PLN Putus Arus Listrik di SMP Negeri Tapteng

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya