Batam, IDN Times - Kuasa hukum dari tiga terdakwa kasus narkoba yang melibatkan kapal MT Sea Dragon Tarawa, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada, Jumat (13/3/2026) lalu. Langkah ini diambil setelah majelis hakim PN Batam memutuskan hukuman yang dinilai terlalu berat terhadap para terdakwa.
Kuasa hukum para terdakwa, Capt. Benhauser Manik, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya menerima kuasa pada 10 Maret 2026 dan segera menelaah berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan saksi di persidangan.
"Setelah kami mencermati secara menyeluruh, terdapat sejumlah hal yang tidak selaras antara fakta persidangan dengan pertimbangan dalam putusan," kata Benhauser, Kamis (19/3/2026).
